IKLAN

Pemerintah Lakukan Diskriminasi Terhadap Organisasi Profesi Wartawan

Pemda Jangan Anak Emas-kan PWI!

Pin Pers berlogo Garuda Indonesia. (Int)

DELISERDANG, Sumutpost.id – Baru-baru ini, kita melihat bahwa organisasi profesi wartawan seperti PWI sepertinya mendapat fasilitas dan akses yang lebih luas di eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Namun, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana dengan organisasi profesi wartawan lainnya seperti AJI, JWI, IWO dan lain-lain? Apakah mereka juga mendapatkan perlakuan yang sama?

Tampaknya ada diskriminasi dalam pemberian akses dan fasilitas kepada organisasi profesi wartawan. PWI sepertinya mendapatkan prioritas dan pengakuan yang lebih besar dari pemerintah dan institusi lainnya. Sementara itu, organisasi profesi wartawan lainnya sepertinya tidak mendapatkan perlakuan yang sama.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan kesetaraan dalam pemberian akses dan fasilitas kepada organisasi profesi wartawan. Apakah pemerintah dan institusi lainnya memiliki kriteria tertentu dalam memberikan akses dan fasilitas kepada organisasi profesi wartawan? Ataukah ada faktor lain yang mempengaruhi keputusan mereka?

Pemerintah dan institusi lainnya harus memastikan bahwa semua organisasi profesi wartawan mendapatkan perlakuan yang sama dan adil. Tidak ada diskriminasi atau preferensi yang tidak adil terhadap organisasi profesi wartawan tertentu. Semua organisasi profesi wartawan harus memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam proses demokrasi.

Untuk diketahui, Dewan Pers dan organisasi kewartawanan seperti PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen), JWI (Jajaran Wartawan Indonesia), IWO ( Ikatan Wartawan Online) dan lain-lain memiliki perbedaan dalam fungsi dan tujuan:

Kita mulai dari Dewan Pers. Dewan pers adalah Lembaga independen yang dibentuk untuk menegakkan kode etik jurnalistik dan melindungi kebebasan pers.

Dewan Pers memiliki fungsi pengawasan terhadap perusahaan pers dan wartawan untuk memastikan mereka menjalankan tugasnya secara profesional dan etis.

BACA JUGA..  Media Aktualonline dan Arnold Marpaung Akan Dilaporkan, Tanpa Bukti Tuduh Bupati Terpilih Asri Ludin Tambunan Suap Hakim MK

Dewan Pers juga dapat memberikan sanksi kepada perusahaan pers atau wartawan yang melanggar kode etik jurnalistik tersebut.

Lalu, Organisasi Kewartawanan. Organisasi kewartawanan adalah profesi, seperti PWI, AJI, dan JWI. Organisasi profesi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan.

Organisasi kewartawanan berfungsi sebagai advokasi untuk melindungi hak-hak wartawan dan mempromosikan kebebasan pers.

Selain itu, organisasi kewartawanan dapat menyediakan pelatihan dan pengembangan kapasitas wartawan untuk meningkatkan kualitas kerja mereka.

Secara ringkas, Dewan Pers memiliki fokus pada pengawasan dan penegakan kode etik jurnalistik. Sedangkan organisasi kewartawanan memiliki fokus pada pengembangan kapasitas dan advokasi untuk wartawan. Keduanya memiliki peran penting dalam menjaga kualitas dan integritas jurnalisme di Indonesia.

Oleh karenanya, sebaiknya jangan ada lagi diskriminasi bila ada acara HPN (Hari Pers Nasional) di Jakarta misalnya, yang berangkat itu hanya PWI, dan yang mendapat bantuan keberangkatan dari Pemda juga hanya PWI.

BACA JUGA..  Wali Kota Ajak Insan Pers, LSM dan Aktivis Wujudkan Tanjungbalai EMAS

Seolah-olah organisasi pers lainnya seperti AJI, JWI dan IWO diabaikan, tak bisa mengikuti pesta demokrasi hari pers nasional. Padahal Hari Pers Nasional ( HPN) adalah bentuk memperingati hari seluruh wartawan di Indonesia.

Diakhir, Hasan Basri Siregar juga meminta dan mengingatkan Pemda di Indonesia khususnya di Sumatera Utara dan lebih spesifik Pemkab Deliserdang, agar tidak meng-anak emas-kan PWI dalam berbagai kesempatan.

Kata Hasan Basri, organisasi wartawan seperti JWI, IWO, AJI juga memikiki legalitas hukum dan diakui negara. “Kita minta Pemkab Deliserdang hangan jangan mengakomodir PWI dalam berbagai event dan kegiatan. Kita sama-sama wartawan dan bernaung di organisasi memiliki legalitas yang diakui negara. (msp)