IKLAN

Kejari Medan Jelaskan Status Hukum WBP Kasus Narkotika Yang Disebut Sudah Bebas Tapi Masih Ditahanan

Kejaksaan Negeri Kota Medan. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, merespons dan memberikan penjelasan terkait dengan warga binaan perkara narkotika, bernama Hendo Nurahman, yang seharusnya bebas karena masa hukumannya sudah berakhir, tapi tidak dibebaskan dari Lapas Tanjung Gusta Medan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, menerangkan bahwa terpidana Hendo Nurahman di Pengadilan Negeri (PN) Medan, divonis 11 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara.  Lalu, Dapot mengungkapkan Hendo mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan itu.

BACA JUGA..  Diduga Sarat Kepentingan! Sekda Taput Indra Simaremare Dibebas tugaskan, BKN Bilang Keputusan Pj Bupati Langgar Prosedur

Sehingga pada 19 November 2019, diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan memvonis terhadap Hendo 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar.

“Terpidana tersebut, mengajukan PK dan PK tersebut, keluar dengan hukuman 6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata Dapot kepada wartawan di Kantor Kejari Medan, Senin sore, 14 Juli 2025.

BACA JUGA..  6.602 Rumah Warga Rusak Akibat Banjir dan Tanah Longsor di Tapteng

Dapot mengungkapkan Lapas Tanjung Gusta Medan berkordinasi dengan Kejari Medan, dilakukan eksekusi terhadap Hendo, Jumat 11 Juli 2025 disaksikan pihak keluarga.

Dapot menjelaskan bahwa bila dihitung dari putusan PK dari MA, pada tahun 2019 lalu. Dengan hukuman 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Seharusnya, terpidana selesai menjalani hukuman pada November 2025 ini, bukan November 2024.

BACA JUGA..  Dua Bocah Perempuan Ditemukan Meninggal Setelah Hanyut di Sungai Del

“Hitungan kita tahun 2019, seharusnya dia bebas November 2025, ditambah subsider 3 bulan atau denda dibayarkan Rp 1 miliar. Dari 2019 dengan 6 tahun, seharusnya November 2025 itu, tepatnya,” jelas Dapot. (msp)