IKLAN

DAERAH  

Bukan Salah Anggaran, Dinkes Karo Ungkap Sorotan BPK Rp5,23 Miliar Murni Kesalahan Teknis Input SIPD

KABANJAHE, Sumutpost.id – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, dr. Immanuel Sinuhaji, Sp.PA dan jajaran, memberikan klarifikasi komprehensif guna meluruskan informasi dan pemberitaan yang beredar di media sosial terkait sorotan anggaran belanja perjalanan dinas serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025.

Dalam keterangannya, dr. Immanuel menegaskan bahwa narasi yang menyebut dirinya “ditegur oleh Bupati Karo” akibat LHP BPK seperti judul pemberitaan yang beredar di salah satu media dan unggahan dimedia sosial Facebook dengan nama akun Sikawes, adalah tidak tepat.

Karna berdasarkan dokumen resmi yang ada, bentuk komunikasi dari Bupati Karo kepada Dinas Kesehatan merupakan “Surat Perintah Tindak Lanjut” bernomor 700/658/Ikab/2026 tertanggal 23 Juni 2026, bukanlah surat teguran personal, ujarnya saat dikonfirmasi awak media diruang rapat lantai II Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Karo pada Senin (12/10/2026) sore.

Berdasarkan dokumen surat resmi yang ditandatangani oleh Bupati Karo Antonius Ginting, instruksi tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti LHP BPK-RI Nomor 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN.01.05.2026 tertanggal 26 Mei 2026 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten Karo Tahun 2025.

Dalam LHP tersebut, terdapat tiga poin utama temuan yang mencakup:

1. Kesalahan penganggaran belanja daerah pada sembilan perangkat daerah.

2. Kesalahan klasifikasi Belanja Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan.

3. Realisasi pembayaran atas pelaksanaan belanja modal gedung dan bangunan yang tidak sesuai ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Karo memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan beserta jajaran untuk memedomani ketentuan dalam memilih akun atau kode rekening yang sesuai dengan substansi belanja dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran. Mengawasi pelaksanaan anggaran perangkat daerah dan melaporkannya secara berkala kepada Bupati Karo.

Memerintahkan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) untuk memilih program kegiatan dan kode rekening yang tepat saat menginput realisasi belanja ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta menyusun laporan keuangan dengan benar.

BACA JUGA..  Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Karo Pastikan Pengelolaan Program Beasiswa CSR Berjalan Akuntabel dan Tepat Sasaran

Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan agar pembayaran kontrak hanya dilakukan sesuai dengan prestasi kerja yang diterima, serta menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar berpedoman pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dan menyampaikan seluruh langkah-langkah perbaikan beserta bukti pelaksanaan kepada Bupati Karo cqi. Inspektur Kabupaten Karo selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal surat ditetapkan.

Klarifikasi Teknis: Murni Kesalahan Penginputan “Gelondongan” pada SIPD

Menanggapi substansi temuan BPK terkait pos belanja perjalanan dinas dalam kota senilai Rp5,23 miliar yang sempat menjadi sorotan publik, Pihak Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa persoalan tersebut murni kendala teknis pada sistem pelaporan, bukan penyalahgunaan anggaran maupun kegiatan fiktif.

Ditempat yang sama Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Karo Mardin Purba SKM, M.Kes bahwa alokasi dana BOK bersumber dari pusat dan dikelola langsung oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di masing-masing 19 Puskesmas se-Kabupaten Karo berdasarkan perencanaan dalam aplikasi Kementerian Kesehatan (E-Renggar) perangkat lunak berbasis daring (online)  untuk mengelola perencanaan, penganggaran, serta monitoring dan evaluasi (monev) dalam satu sistem terpadu.

BACA JUGA..  Bupati Minta Arahan Pusat Percepat Pembangunan Deli Serdang

Namun, ketika proses penginputan realisasi keuangan melalui aplikasi SIPD dilakukan, terjadi penumpukan atau penggabungan kode rekening (gelondongan). Akibatnya, pos belanja tertentu tercatat tidak sesuai dengan rincian objek belanja aslinya di lapangan, kendati secara peruntukan kegiatan dan Standar Satuan Harga (SSH) telah disetujui serta diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

PPK – SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Karo Saban Kemit M.Kes juga memastikan bahwa langkah-langkah korektif, penyesuaian dokumen, serta koordinasi bersama instansi pengawas telah berjalan tuntas guna mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, pungkasnya. (msp)