IKLAN IKLAN

Ketum ASKONAS Sumut Rikson Sibuea: E-Katalog Bukan Tender, Tapi E-Korupsi, Kontraktor Jadi Sapi Perahan

Ketua Umum DPD Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) Provinsi Sumatera Utara, Ir Rikson Sibuea ST. (Ist/Ho)

MEDAN, Sumutpost.id – Ketua Umum DPD Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) Provinsi Sumatera Utara, Ir Rikson Sibuea ST, menentang proses tender (pengadaan barang dan jasa) secara katalog (e-katalog).

Rikson Sibuea mengatakan e-katalog bukan tender, tetapi pada prakteknya telah berubah menjadi e-korupsi dan juga e-bolong. Ini juga yang menjadi sorotan para pelaku jasa konstruksi Sumut.

Hal tersebut disampaikan Rikson Sibuea pada Podcast Cerita RN di kanal youtube Cerita RN, yang tayang Sabtu (5/7/2025), dilihat pada Minggu (6/7/2025).

Hal itu, tegas Rikson, merujuk pada maraknya kasus korupsi memanfaatkan tender secara e-katalog, seperti pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Kamis (26/6/2025) lalu.

BACA JUGA..  Kantor Camat Medan Area Hangus Terbakar

E-katalog bukan tender, menurut Rikson Sibuae, karena tidak digelar oleh sejenis kelompok kerja (Pokja). “Kenapa?, kalau dia tender, berdasarkan regulasi, itu harus melalui Pokja,” ujar Rikson.
Pada podcast dengan topik “e-katalog jasa konstruksi makan korban OTT” yang dipandu host Ronald Naibaho itu, Rikson Sibuae mengatakan tender secara e-katalog saat ini cenderung dilaksanakan dengan prinsip suka tidak suka.

“Realitasnya suka tidak sukalah saya bahasakan, nggak ada itu sesuai dengan kualifikasi, sesuai kualitas,” ujar Rikson Sibuea, yang juga Ketua Ikatan Alumni Teknik Sipil (IKATEKSI) Universitas HKBP Nomensen Medan itu.

Sehingga seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menentukan peserta yang bisa mengikuti kegiatan proyek lewat e-katalog, cenderung harus yang dikenal. “Dan ini sangat sulit dikontrol, karena otoritas PPK-nya sangat tinggi,” jelasnya.

BACA JUGA..  Publik Soroti Dugaan "Permainan" Dana Kelurahan Kecamatan Padang Hulu, DPRD Diminta Bentuk Pansus

Karenanya tidak heran jika e-katalog kerap diplesetkan ‘e-korupsi’ dan ‘e-bolong”. Fakta kasus suap yang menimpa Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (saat ini nonaktif) dan empat orang lainnya di mana mereka sudah ditahan dan tersangka suap, adalah contoh yang membuktikan e-katalog itu telah menjadi ‘e-korupsi’.

Lebih lanjut Rikson Sibuea, yang juga Ketua Himpunan Ahli Teknik Konstruksi Indonesia (Hatsindo) Sumut itu, meminta Presiden RI Prabowo Subianto merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

BACA JUGA..  Jerit Ibunda Raju Hutagalung ke Masinton Pasaribu: Mau Dibunuh Kami Satu Keluarga Pak

“Perpres 12/2021 itu harus direvisi. Kenapa regulasi e-katalog tak jelas, apa regulasi ini, saya tahu beberapa waktu lalu, ada yang menggugat itu karena legal standing-nya nggak jelas ini e-katalog ini,” jelas Rikson.

Di ASKONAS Sumut sendiri, tambah Rikson, terus ditekankan untuk mengikuti tender secara sportif, prinsip tender yang berkeadilan, dan berdasarkan regulasi.

“Kenapa? karena kita paham kalilah ini, prosesnya ini, pada saat kerja apa yang dihadapi waduh. Ini kalau dibilang kontraktor ini, bisa dibilang sapi perahannya ini,” tambah Rikson. (msp)