LUBUK PAKAM, Sumutpost.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik geruduk Kantor Bupati Deliserdang, Jln Negara Desa Tanjung Garbus 1, Lubuk Pakam, Kamis 22 Mei 2025 sore kemarin. Mereka mendesak agar Klinik Ganesha yang beroperasi di Jln, Tanjung Sari Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, ditutup.
“Sebab menurut kami Klinik tersebut tidak memiliki izin operasi selama 15 tahun terakhir,” ujar mahasiswa yang mendapat pengawalan dari SatPol PP dan Polsek Lubuk Pakam yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Rusdi SH, MH.
“Kami meminta agar Pemkab Deliserdang melakukan penutupan terhadap klinik GANESHA yang menurut kami selama 15 tahun terakhir klinik tersebut tidak memiliki izin, atas dasar itu kami menyampaikan aspirasi ini ke Pemerintah dan terutama Dinas Kesehatan supaya melakukan penutupan sementara sampai izin resmi klinik tersebut sudah ada sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pinta Igbal selaku koordinator aksi.
Usai menyampaikan orasinya, selanjutnya Asisten 1 Pemerintahan DR.Drs Citra Efendi Capah MSP dan perwakilan Dinas Kesehatan Renol Sianturi mengundang 5 perwakilan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya di ruangan aula kantor Bupati.
Asisten 1 Pemkab Deliserdang DR.Drs.Citra Efendi Capah MSP dalam kesempatan itu menyampaikan ucapan terimakasih atas kedatangan kawan-kawan mahasiswa, karena telah menyampaikan aspirasinya degan tertib kepada Pemerintah Kabupaten Deliserdang.
“Oleh sebab itu, karena perwakilan dari Dinas Kesehatan ada bersama dengan kita, untuk itu saya persilahkan dari Dinas Kesehatan memberikan jawaban atau klarifikasi atas tuntutan kawan-kawan Mahasiswa ini,” ungkas Asisten 1.

Perwakilan Dinas Kesehatan Renol Sianturi, dalam kesempatan tersebut juga mengucapkan terimakasih kepada mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya.
“Pertama sekali saya mengucapkan terimakasih atas sikap dan aspirasi dari adek-adek mahasiswa sore hari ini. Pada kesempatan ini kami Dinas Kesehatan Deliserdang perlu memberikan klarifikasi terkait izin Klinik Ganesha yang di Kecamatan Batang Kuis,” ujarnya.
Dijelaskan Renol Sianturi, sesuai fakta yang kita miliki, Klinik Ganesha selama 15 tahun terakhir sudah ada izin, dan berakhir di bulan Maret 2024. Dinas Kesehatan melakukan tindakan persuasif/menghimbau agar klinik Ganesha mengurus kembali izinnya.
Pada bulan Februari Dinkes melakukan teguran pertama 1 lalu pada bulan Maret dilakukan lagi teguran ke 2. Pada tanggal 1 Mei 2025 Dinkes didampingi SatPol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP melakukan penutupan Klinik tersebut.
“Setelah dilakukan penutupan barulah Klinik Ganesha berusaha mengurus izin mereka. Pada tanggal 15 Mei 2025 izin Klinik Ganesha sudah keluar, ” jelas Arnol Sianturi.
Setelah perwakilan mahasiswa mendapatkan penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Deliserdang lewat Dinas Kesehatan, rombongan mahasiswa membubarkan diri dengan tertib. (msp)








