DELISERDANG, Sumutpost.id – Pelecehan terhadap anak di Deliserdang kembali terjadi. Kali ini korbannya merupakan anak yatim berusia 9 tahun.
Informasi dihimpun, peristiwa pelecehan tersebut terjadi di Desa Deli Tua Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deliserdang pada Sabtu 10 Mei 2025 lalu.
Menurut keterangan ibu korban, awal mula kejadian itu diketahui saat korban pulang ke rumah dengan keadaan ketakutan dan menangis.
Mendapati korban yang menangis, ibu korban lantas menanyakan kenapa menangis, kemudian korban menceritakan jika dirinya dicumbu oleh bapak-bapak inisial CT.
Mendengar cerita korban, sontak saja ibu korban pun bergegas mendatangi pelaku untuk menanyakan perihal tersebut.
Seakan tak terjadi apa-apa, pelaku mengakui kalau dirinya tadi telah melakukan pelecehan dengan cara mencium pipi dan bibir korban.
Setelah puas dengan ulahnya, korban kemudian diberikan uang sebesar Rp 5000 untuk iming-iming agar bisa jajan dan melarang korban untuk menceritakan kejadian itu kepada siapapun.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, ibu korban kemudian melaporkannya ke Polresta Deliserdang.
Selanjutnya, tim piket unit PPA Satreskrim Polresta Deliserdang bergerak cepat ke tempat kejadian.
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap dan diborgol, untuk selanjutnya diboyong ke Mako Polresta Deli srdang guna proses penyelidikan.
Saat dikonfirmasi oleh media, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K , M.Si, didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, S.I K, M.H, menyampaikan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan dan telah ditahan serta sedang menjalani proses penyidikan.
“Pelaku sudah kita amankan dan telah dilakukan Penahanan serta saat ini sudah dalam proses penyidikan di Sat Reskrim”. ungkapnya. (msp)








