MEDAN, Sumutpost.id – Polda Sumut menangkap tiga pelaku kurir narkoba jaringan internasional di Perairan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari tangan ketiga kurir yang ditangkap disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8 kg. Adapun identitas para pelaku berinisial N (67 th) yang merupakan warga Asahan, TF (47 th) dan A (45 th) warga Aceh.
“Mereka diduga berperan dalam jaringan penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut,” ujar Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, Sabtu (22/2).
Ia menerangkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait pergerakan narkotika jaringan internasional yang akan masuk ke Indonesia.
“Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian selama beberapa jam hingga akhirnya berhasil mengamankan satu unit sampan yang dicurigai membawa narkotika,” terangnya.
Saat diamankan, Yemi menuturkan pelaku N mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari tiga pria tak dikenal di tengah laut. Ia diperintahkan oleh seseorang bernama Rinaldi (DPO) untuk membawa sabu tersebut ke daratan, di mana nantinya akan dijemput oleh TF dan A.
“Pelaku N dijanjikan upah sebesar Rp2 juta per kilogram jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut, dan sebelumnya telah menerima uang transportasi sebesar Rp10 juta,” tuturnya.
“Keberhasilan ini adalah bukti komitmen Polda Sumut dalam memberantas jaringan narkotika internasional. Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan narkoba yang merusak generasi bangsa,” pungkasnya. (msp)