IKLAN

Galian C Ilegal Marak di Sirapit, Polres Langkat Amankan Sopir dan Truk

Di Polres Langkat inilah diamankan kedua alat berat galian C tanpa izin yang beroperasi di Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat. (HO/Sumutpost.id)

LANGKAT, Sumutpost.id – Aktifitas galian C tanpa memiliki izin atau ilegal di Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, marak beroperasi.

Seperti galian C yang dikelola oleh seorang warga bernama D.Kaban dan Dedi Hasibuan.

Informasi terima, Polres Langkat telah melakukan penindakan. Dikabarkan dua unit truk pemilik galian C dan dua orang sopir telah diamankan dari lokasi galian c tersebut.

BACA JUGA..  Melawan Dan Provokasi Warga, Polrestabes Medan Tembak Pengedar Narkoba di Bagan Percut  

Sedangkan alat berat yang digunakan untuk mengorek material, tak ada di lokasi galian, diduga telah dilarikan pihak pengelohan galian C tersebut.

“Saat ini sedang diperiksa dulu,” ujar Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza, kepada wartawan Senin (3/6/2024) kemarin.

Lanjut Dedi, ia mengaku mendapat laporan lengkap soal penindakan tersebut. Pihaknya sedang melakukan pemeriksaan dulu.

BACA JUGA..  5 Rumah Terbakar di Tantom Tapsel, Kerugian Ratusan Juta

“Kalau belum diperiksa kita juga belum tau,” ungkap Dedi.

Sementara itu, dampak maraknya aktifitas galian C ilegal ini, jalan di desa tersebut pun kini rusak sehingga berlubang-lubang. (MSP)