TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Hanya gara-gara dilarang berteman dengan anaknya, MTWS (20) warga Jalan Aman, Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai nekat membacok JS (40), bapak temannya itu pakai parang babat/parang panjang.
Akibatnya, sejak Senin 10 Pebruari 2025 kemarin, MTWS langsung dijebloskan ke sel Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP JH Turnip, Rabu (12/02/25) mengatakan, kejadian penganiayaan terjadi pada hari Senin 10 Pebruari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Aman, Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Akibat perbuatan pelaku, korban JS warga Gang Mengkudu, Lingkungan V, Kelurahan Simulajadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai mengalami luka-luka terutama pada lengan kanan.
“Kejadian bermula dari sakit hati karena pelaku ditegur korban agar tidak berhubungan lagi dengan anak korban. Tidak terima ditegur, pada hari Senin tanggal 10 Pebruari 2025 pelaku MTWS mendatangi korban JS di Jalan Aman, Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai
dan langsung mengayunkan parang panjang/parang rumput kearah korban sehingga korban mengalami luka berdarah di bagian tangan kanan,” kata Kapolsek.
Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melapor ke Polsek Datuk Bandar pada hari itu juga. Selanjutnya kami mendatangi tempat kejadian dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya berupa 1 buah parang panjang/parang rumput yang digunakan pelaku untuk membacok korban dan 1 buah meja kecil yang digunakan oleh korban untuk menangkis parang yang diayunkan oleh si pelaku.
Menurut AKP JH Turnip, pelaku mengakui menganiaya korban JS. Tersangka dan barang buktinya, imbuhnya, saat ini telah di amankan di rumah tahanan Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai. (msp)