LANGKAT, Sumutpost.id – Mantan Penjabat (Pj) Kepala SMP Negeri 1 Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Tkm S.Pd diduga melakukan tindakan penyelewengan peruntukan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah yang dipimpinnya. Tudingan ini didasari kondisi fisik sekolah yang jauh dari kata layak sebagai tempat pendidikan.
Selama hampir satu tahun menjabat Pj Kepsek berinisial Tkm S.Pd dinilai tidak ada melakukan perbaikan apapun di sekolah tersebut. Banyak fisik sekolah yang mengalami rusak parah. Tidak ada upaya pemeliharaan pada bangunan sekolah.
Beberapa yang butuh perbaikan seperti kondisi plafon, dinding, kaca yang pecah, pintu ruang kelas bolong, dinding ruangan tidak pernah dicat. Bahkan terdapat 8 ruang kelas tampak kumuh.
Hasil pantauan langsung wartawan media ini, kondisi SMPN 1 Besitang sangat tidak layak dijadikan tempat belajar-mengajar. Karena selain beberapa item yang sudah disebut diatas, ruang belajar, kursi dan meja siswa sangat memprihatinkan.
Padahal diketahui, dana BOS dari pemerintah pusat setiap tahun masuk ke rekening sekolah dengan jumlah yang lumayan besar.
Anggaran dana BOS yang diterima pihak sekolah dapat dipastikan besar, karena jumlah siswa di SMPN 1 Besitang lebih dari 500.
Mantan Pj Kepsek yang juga menjabat sebagai Kepala sekolah di SMPN 1 Babalan itu patut diduga menyelewengkan sebagian besar dana BOS yang dialokasikan pemerintah ke sekolah tersebut.
Saat ini banyak pihak khususnya di Kecamatan Besitang, menduga mantan Pj Kepsek Tkm S.Pd telah berbuat curang dan merugikan negara.

Seorang sumber mengatakan, bahwa tindakan melanggar hukum itu tidak dilakukan seorang diri oleh Pj Kepsek. Tapi diduga dilakukan bersama oknum tertentu di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
“Jika dugaan ini benar adanya, berarti oknum mantan Pj Kepsek ini sudah banyak menyelewengkan dana pemerintah melalui dana BOS. Karena, selain 1 tahun Pj disini, dia juga menjabat Kepsek di SMPN 1 Babalan. Artinya, dana BOS di SMPN 1 Babalan sejak tahun 2020 sampai tahun 2024 bisa juga dikorupsi dia,” ujar sumber.
Pj Kepsek Blokir Nomor HP Wartawan
Agar tidak menjadi isu bias di tengah-tengah masyarakat, wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada mantan Pj Kepsek Besitang melalui sambungan telepon.
Tapi, ternyata nomor Hp wartawan telah diblokir si mantan Pj Kepsek. Hal terbukti saat ditelepon pada Rabu 22 Januari 2025, tampak dilayar Hp hanya memanggil.
Diminta APH Turun dan Selidiki Penggunaan Dana BOS di SMPN 1 Besitang
Terpisah, pengurus inisiator LSM DPP Gapotsu, H.P Daulay,S.P. Msi, mengatakan bahwa APH harus turun tangan.
“Kita meminta Inspektorat Langkat, Kejaksaan Negeri Stabat melalui Kacabjari Pangkalan Berandan, agar turun ke lapangan turut memeriksa, mengaudit, memproses kasus ini,” tuturnya.
“Jika tidak ada respon dari Inspektorat, Aparat Penegak Hukum seperti Kacabjari Pangkalan Berandan, kita akan menyurati Kejagung di Jakarta juga Menteri Pendidikan di Jakarta, Kejatisu, Kapolda cq Diskrimsus, Tipikor Sumut juga Kajari Stabat,” ujarnya. (msp)







