IKLAN IKLAN
DAERAH  

Walikota Tanjungbalai Tinjau Aset Milik Daerah

Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, didampingi Asisten Administrasi dan Umum Walman Riadi P Girsang, Asisten Ekbangsos drh Muslim, Kepala BPKPAD Siti Fatimah, kepala OPD terkait, dan Kabid Aset Syafrida, meninjau aset milik Pemko Tanjungbalai di daerah Kecamatan Teluk Nibung, Kamis (17/4/2025) lalu. (Diskominfo for Sumutpost.id)

TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menegaskan pentingnya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) secara profesional dan bertanggungjawab oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai.

Menurutnya, hal tersebut menjadi prinsip utama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Hal itu disampaikan Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, didampingi Asisten Administrasi dan Umum Walman Riadi P Girsang, Asisten Ekbangsos drh Muslim, Kepala BPKPAD Siti Fatimah, Kepala OPD terkait, dan Kabid Aset Syafrida, usai meninjau aset milik Pemko Tanjungbalai di daerah Kecamatan Teluk Nibung, Kamis (17/4/2025) lalu.

BACA JUGA..  Ditutup Wali Kota, Teluk Nibung Raih Juara Umum MTQ ke-57

Walikota menyampaikan bahwa Pemko Tanjungbalai saat ini sedang melakukan penatausahaan barang milik daerah (BMD) dan pemanfaatan BMD Pemko Tanjungbalai, sehingga menjaga dan mengoptimalkan asset-aset daerah menjadi tanggungjawab bersama.

Diharapkan, semua BMD Pemko Tanjungbalai dapat dipergunakan sesuai peruntukannya dan tercatat pada daftar inventaris di masing-masing pengguna BMD sesuai ketentuan dan peraturan yang ada.

“Saya minta melalui Bidang Aset untuk melakukan penatausahaan BMD agar lebih baik lagi dan satu persatu permasalahan BMD dapat segera diselesaikan. Ini adalah momentum penting untuk kita dalam meningkatkan tata kelola aset daerah yang lebih baik,” ujarnya.

BACA JUGA..  Respons Cepat, Polres Tanjungbalai Amankan Lokasi Kebakaran Ruko Bale Coffee & Fitness

Walikota juga menyoroti pentingnya memahami Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD. Ia mengingatkan para pejabat pengelola BMD untuk mempelajari aturan tersebut secara mendalam.

“Inti pengelolaan BMD ada di Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang harus dilaksanakan dengan memperhatikan tujuh asas utama, yaitu asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai,” jelasnya.

BACA JUGA..  Abetnego Tarigan Pimpin Intervensi Serentak Penurunan Stunting di Karo

Sementara itu, Kabid Aset Syafrida mengatakan saat ini Pemko Tanjungbalai melalui Bidang Aset sedang melakukan penatausahaan sejumlah aset BMD Pemko Tanjungbalai.

Diantaranya penyelesaian masalah tanah/bangunan yang peruntukannya untuk Gedung olah raga (GOR), kantor dan rumah dinas Camat Datuk Bandar serta rumah dinas Sekretaris Daerah yang saat ini dikuasai pihak lain ahli waris Berus Mulyono dan saat ini menunggu putusan PK pengadilan tinggi. (msp)