IKLAN
DAERAH  

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Penandatanganan MoU/PKS Pidana Kerja Sosial Dengan Kejaksaan

Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim B saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, Medan, Selasa (18/11/25). (Diskominfo for Sumutpost.id)

T.BALAI, Sumutpost.id – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mendukung penerapan hukum pidana kerja sosial sebagai bentuk inovasi dalam sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.

Komitmen dan konsistensi tersebut ditegaskan Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim B saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, Medan, Selasa (18/11/25).

Wali Kota menyampaikan, bahwa Pemko Tanjungbalai bersama seluruh pemerintah daerah di Sumatera Utara bertekad memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih edukatif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial dan lebihh humanis serta menjunjung tinggi prinsip peradilan yang taat asas dan aturan.

Katanya, kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghadirkan sistem pemidanaan yang tidak hanya menindak, tetapi juga membina dan memberdayakan pelaku tindak pidana ringan agar dapat kembali berperan positif di masyarakat.

“Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi menjadi provinsi ketiga yang melaksanakan perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi dan kejaksaan terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana. Sebelumnya, kerja sama serupa telah diterapkan di Jawa Timur dan Jawa Barat dan inisiatif ini dinilai akan menjadi langkah nyata terhadap implementasi restorative justice (RJ) di Sumut”, ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal.

BACA JUGA..  Atasi Masalah di Kawasan Datuk Kabu, Bupati Asri Ludin Tambunan: Pemkab Akan Cari Solusi Bagi Seluruh Pedagang dan Warga

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan, lanjutnya, adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta.

Ia juga menegaskan, bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan selama delapan jam per hari, sesuai ketentuan KUHP 2023. Soalnya, imbuhnya, ada sejumlah pertimbangan jaksa dalam menerapkan pidana kerja sosial, antara lain bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi, serta pertimbangan lain yang relevan.

BACA JUGA..  Satgas Pemulihan Bencana Aceh Ditutup, Wabup Deli Serdang Sampaikan Dukungan Kepada Masyarakat

“Ada 300-an bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, disesuaikan kemampuan pelaku”, tegas Undang Mugopal.

Sementara itu, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan bahwa program RJ merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) Sumut dan telah ia sosialisasikan sejak masa kampanye. Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial telah menjadi bagian dari RPJMD sebagai implementasi keadilan yang humanis.

“Per 1 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai RJ. Banyak yang bisa ‘terselamatkan’ dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada,” ucap Bobby.

BACA JUGA..  Dua Kali Berturut Sidang Penipuan Masuk Akpol Ditunda, Terdakwa Nina Wati Dirawat di RS Royal Prima

Karena itu, Bobby meminta para bupati dan wali kota memiliki kepekaan untuk menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing. Ia juga menyarankan agar pelaku pidana kerja sosial diberi insentif sesuai mekanisme yang memungkinkan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan RJ di wilayahnya merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis. Menurutnya, RJ menjadi cara menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, serta pertanggungjawaban pelaku, tanpa proses pengadilan yang panjang.

“Penandatanganan MoU pidana kerja sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif. Saya meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi,” ujar Harli.

Pada acara tersebut, Gubernur Sumut dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut menandatangani PKS tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial. Seluruh bupati/wali kota di Sumut juga ikut menandatangani perjanjian kerja sama dengan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut. (msp)