KARO, Sumutpost.id – Peran pers sebagai pilar keempat demokrasi dalam mengawal transparansi kinerja wakil rakyat di Kabupaten Karo kini tengah menjadi sorotan.
Pasalnya, pelaksanaan agenda reses sejumlah anggota DPRD Kabupaten Karo yang bertujuan menjaring aspirasi masyarakat dinilai kurang melibatkan pemberdayaan media massa secara luas.
Sejumlah praktisi media di Tanah Karo mengeluhkan pola komunikasi dan publikasi yang dilakukan oleh Sekretariat maupun Pimpinan dan anggota DPRD Karo.
Alih-alih menggandeng pers profesional untuk menyebarluaskan hasil serap aspirasi, publikasi kegiatan reses ditengarai hanya dilakukan secara seremonial dan terbatas pada kanal internal atau media sosial pribadi.
Pentingnya Sinergi Yang Terputus
Padahal, berdasarkan fungsinya, reses adalah kegiatan yang dibiayai oleh negara. Rakyat berhak mengetahui apa saja yang diusulkan konstituen dan bagaimana komitmen anggota dewan dalam memperjuangkan aspirasi tersebut melalui pemberitaan yang independen dan kredibel.
”Pers bukan sekadar tukang foto, tapi mitra strategis untuk memastikan suara rakyat di desa-desa tersampaikan ke tingkat kabupaten maupun ke pemerintah provinsi dan pusat. Jika publikasi reses minim pemberdayaan pers, maka akuntabilitas kinerja dewan patut dipertanyakan,” ujar Ketua Serikat Praktisi Media Indonesia (SPMI) Kabupaten Karo Sitta P Gurning SH baru baru ini di Kabanjahe, Senin (16/02/2026).
Poin-poin yang menjadi keresahan publik salah satunya akses informasi yang tertutup seperti jadwal dan lokasi reses seringkali tidak diinformasikan secara terbuka kepada awak media, sehingga menyulitkan peliputan langsung di lapangan.
Minimnya alokasi kerjasama. Anggaran publikasi yang seharusnya bisa memberdayakan media lokal dinilai tidak terkelola dengan transparan atau bahkan tidak diprioritaskan.
Dominasi Konten Mandiri. Publikasi cenderung bersifat “pencitraan sepihak” melalui akun pribadi anggota dewan, tanpa adanya verifikasi atau ulasan kritis dari media massa.

Dampak Terhadap Masyarakat
Minimnya pelibatan pers ini berdampak langsung pada rendahnya pemahaman masyarakat mengenai hasil reses. Banyak warga yang memberikan usulan saat pertemuan, namun tidak tahu sejauh mana usulan tersebut dikawal karena tidak adanya dokumentasi publikasi yang masif dan tersebar di berbagai platform berita.
Kondisi ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Sekretariat DPRD Karo ke depannya. Sinergitas yang sehat antara legislatif dan pers bukan hanya soal kemitraan anggaran, melainkan soal menjaga marwah demokrasi dan keterbukaan informasi publik di Bumi Turang.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Kabuoaten Karo belum memberikan pernyataan resmi terkait mekanisme pemberdayaan pers dalam agenda reses tahun anggaran berjalan. (msp)







