IKLAN IKLAN

Transaksi Narkoba di Rumah, Dua Pria Labuhan Deli Ditangkap Polres Binjai di Kwala Begumit

Dua pria diduga bandar narkoba jenis sabu beserta barang bukti yang berhasil ditangkap Polres Binjai. (Ist/HO/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil menangkap 2 orang laki-laki yang diduga sebagai bandar dengan inisial EP (34) dan PA (22). Penangkapan dipakukan di Jalan Ahmad-Yani Desa Kwala Begumit Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Rabu malam (23/04/2025).

Awalnya terjadinya penangkapan, terlebih dahulu Kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menerima informasi dari masyarakat serta mengabarkan bahwa di sebuah rumah di desa Kwala Begumit sering dijadikan transaksi maupun tempat untuk  pengguna narkoba sehingga masyarakat didesa tersebut sangat merasa resah.

BACA JUGA..  Judi Bebas, Tingkat Kepercayaan Masyarakat Langkat kepada Polri Anjlok

Tim dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya segera meluncur untuk melakukan penyelidikan di TKP. Dan tepatnya pada pukul 23.00 wib tim menemukan dua orang laki-laki yang sedang berdiri di teras rumah, kemudian petugas langsung melakukan penyergapan dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan padanya barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,24 gram, 1 unit hp merk Vivo warna hijau, 1 unit hp merk Oppo warna putih, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja dengan Nopol BK 6934 KN.

BACA JUGA..  Lagi, Polres Tanah Karo Tetapkan Tersangka Kades dan Kadus Barung Kersap

Terhadap kedua orang tersebut beserta barang bukti diboyong ke komando untuk dilakukan proses hukum, yang mana keduanya mengaku bernama EP (34) dan PA (22) yang keduanya tinggal di desa Pematang Johar kecamatan Labuhan Deli kabupaten Deli Serdang. Keduanya dikenakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun, tegas AKP Syamsul Bahri.

BACA JUGA..  Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Satlantas Polres Binjai

Keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai  tetap berkomitmen mendukung program pemerintah dan nyatakan perang terhadap narkoba guna menyelamatkan generasi muda sebagai penerus bangsa, pungkasnya. (msp)