IKLAN

Tim Gabungan KPH I Stabat Amankan 1 Unit Excavator dari HPT, Kelompok Massa Diduga Suruhan Mafia Menghadang

Tim gabungan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) I Stabat mengamankan 1 unit excavator dari kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) di Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Langkat, Senin (4/8/2024) pagi. (Joko Purnomo/Sumutpost.id)

BRANDAN, Sumutpostid – Tim gabungan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) I Stabat mengamankan 1 unit excavator dari kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) di Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Langkat, Senin (4/8/2024) pagi.

Namun, upaya tersebut dihalangi oleh sekelompok orang yang diduga suruhan mafia perambah hutan yang sudah tidak asing di dunia hutan di Langkat ini.

Pada saat ekcavator akan dibawa (eksekusi-red), sejumlah orang yang termasuk dalam Kelompok Tani Hutan (KTH), berusaha menghadang dan tidak mengizinkan excavator yang hendak diamankan dibawa ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara di Medan.

Kepala KPH Wilayah I Stabat, Elvin Situngkir, mengonfirmasi bahwa timnya menghadapi hambatan saat mencoba membawa excavator.

“Saat ini, excavator sudah berhasil keluar dari kawasan Hutan Produksi, tetapi tim kami menghadapi halangan dalam proses pengangkutannya. Sitangan besi milik KTH saat ini berada di jalan dekat Kantor Desa Securai Selatan. Kami telah melaporkan hal ini kepada pihak Kepolisian setempat dan meminta bantuan mereka,” ujar Elvin di kantornya di Stabat pada Kamis (08/08/2024) sore kemarin.

BACA JUGA..  Polda Sumut Dalami Laporan Tahanan Polrestabes Medan Diduga Dianiaya

Elvin menjelaskan bahwa timnya telah berada di lokasi tempat excavator beroperasi selama empat hari.

Pada saat diamankan, excavator tidak dapat dibawa karena kehilangan baterai. Setelah baterai diantar, excavator masih tidak bisa dihidupkan, sehingga kami menurunkan mekanik untuk memperbaiki excavator tersebut, ujarnya.

Setelah excavator berhasil dihidupkan, kelompok tani hutan tersebut menghalangi pengangkutannya ke Medan dan terjadinya musyawarah dan perdebatan di kantor desa. Saat ini, tim masih berada di lokasi tersebut.

Ketika ditanya apakah Koptan (Kelompok Tani) Hutan Mangrove Maju Sejahtera memiliki izin untuk mengelola kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK), Elvin Situngkir menjelaskan bahwa belum ada izin tersebut.

“Permohonan yang diajukan oleh mereka ke KPH I Stabat belum sesuai dengan ketentuan, sehingga belum ada izin perhutanan sosial untuk mereka,” tambah Elvin.

Rencananya, excavator yang diamankan akan dibawa ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA..  Anak Medan Bawa Sabu 100 Gram Diciduk Polisi di Labura

Warga menerangkan, tidak semestinya KTHM Maju Sejahtera memasukkan alat berat ke dalam kawasan hutan. Terlebih, jika hal itu dilakukan tanpa izin dari pihak-pihak yang berwenang.

Memasukkan alat berat ke kawasan hutan kan jelas dilarang oleh Undang-undang. Apa lagi sampai menghalangi petugas saat melakukan pengamanan.

“Negara juga jangan sampai kalah dengan upaya yang dilakukan mafia,” tutur Elvin

Satu unit beko diamankan tim Gakkum LHK di kawasan Hutan Produksi di Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Langkat.

Semestinya, lanjut nara sumber, pihak Gakkum LHK harus mengusut tuntas hal tersebut.

Khususnya mengusut oknum pemodal aktivitas tersebut, serta oknum pemilik alat berat yang diamankan aparat penegak hukum (APH).

“Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) semestinya segera membuat laporan dan melakukan penyelidikan. Di mana harga diri mereka sebagai Gakkum LHK kalau samapai kalah dengan mafia,” ujar sumber kepada Sumutpost.id.

BACA JUGA..  Pemkab Deliserdang Batal Angkat Ribuan Tenaga Honorer melalui Seleksi PPPK

Sementara itu, Yulial Fahri selaku ketua KTHM Maju Sejahtera saat dikonfirmasi mengatakan, persyaratan yang diajukan kelompok sudah lama diajukan dan disampaikan ke Dinas terkait.

“Selama ini, KTHM Maju Sejahtera sudah mengajukan permohonan izin, selain itu kelompok kita juga sudah sering berbuat melakukan penghijauan dan penanaman bibit mangrove di sekitar kawasan Hutan Lindung (HL) yang berbatasan langsung dengan Hutan Produksi (HP) yang kita ajukan sebagai kawasan perhutanan sosial yang akan dikelola oleh kelompok,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, keberadaan escavator bukan untuk merambah lahan, melainkan hanya untuk membersihkan semak belukar, karena lahan yang ada tidak bisa dibersihkan secara manual dan harus menggunakan alat berat (excavator-red).

“Ada kesalahan dikomunikasikan hingga masyarakat KTHM Maju Bersama keberatan escavator dibawa, karena escavator digunakan untuk membersihkan semak belukar guna ditanami tanaman pertanian dalam meningkatkan perekonomian masyarakat,” kilah Yulial Fahri kepada wartawan. (msp)