IKLAN

Tim Deninteldam I/BB dan BAIS TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Diduga Hasil Illegal Loging di Dairi

Dua unit truk Colt Diesel bermuatan kayu gelondongan diduga hasil  illegal logging diamankan tim Gabungan dari Detasemen Intelijen Kodam I/Bukit Barisan bersama Satgas Intelstrat BAIS TNI di Desa Lae Hole, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Jumat (12/6/2026) dini hari. (Ist/Sumutpost.id)

DAIRI, Sumutpost.id – Sebanyak dua unit truk Colt Diesel bermuatan kayu gelondongan yang diduga hasil illegal logging diamankan tim Gabungan dari Detasemen Intelijen Kodam I/Bukit Barisan bersama Satgas Intelstrat BAIS TNI di Desa Lae Hole, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Jumat (12/6/2026) dini hari.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kapten Arh Riyanto selaku Danki E Deninteldam I/BB setelah tim menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dua unit truk yang kerap melintas di wilayah tersebut.

Dua kendaraan yang diamankan masing-masing merupakan truk Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BL 8551 HE dan BK 8420 FO.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengintaian di lapangan, kedua kendaraan diketahui melintas dari wilayah Desa Lae Hole menuju Kecamatan Kabanjahe. Sekitar pukul 01.20 WIB, tim gabungan melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kedua truk tersebut.

Saat dimintai keterangan, sopir mengakui bahwa muatan berupa kayu gelondongan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 30 batang kayu gelondongan dengan panjang diperkirakan mencapai ±4,8 meter. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sopir, kayu tersebut disebut milik seseorang berinisial S.T yang berdomisili di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

BACA JUGA..  Brimob Polda Sumut dan Polrestabes Medan Patroli Skala Besar, Amankan Geng Motor dan Cegah Tawuran

Kapten Arh Riyanto menyampaikan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat serta bentuk komitmen aparat dalam mendukung penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana kehutanan.

“Kami bergerak berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim menemukan kendaraan yang diduga mengangkut hasil illegal logging dan langsung melakukan tindakan sesuai prosedur. Selanjutnya seluruh barang bukti dan pihak terkait diserahkan kepada aparat yang berwenang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapten Arh Riyanto, Sabtu (13/6).

BACA JUGA..  Miris! Niat Cari Kerja, Janda Digilir 2 Pria Usai Dituba Sabu-sabu

Usai dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, tim gabungan membawa kedua sopir beserta barang bukti menuju Mapolda Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Selanjutnya, seluruh barang bukti dan dua orang sopir diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (msp)