BINJAI, Sumutpost.id – Aksi nekat dua pemuda berinisial MI alias Kojek (18) dan IS alias Bagong (18) berakhir di tangan Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai.
Keduanya ditangkap pada Kamis (18/9/2025) malam sekitar pukul 23.25 WIB, setelah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kekerasan.
Kasus ini bermula pada Senin (29/4/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara.
Saat itu, korban Josef Ginting yang mengendarai sepeda motor BK 3575 AJK dipepet dua pria tak dikenal. Salah satu pelaku bahkan mengacungkan sebilah parang panjang, membuat korban bersama penumpangnya terjatuh.
Tanpa basa-basi, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan melaporkannya ke Polsek Binjai Utara.
Menindaklanjuti laporan, Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hizkia C.P. Siagian, STK, SIK, M.Si, melakukan penyelidikan mendalam.
Upaya itu membuahkan hasil setelah kedua tersangka berhasil diringkus di Jalan Randu, Lingkungan III, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara.
“Dua tersangka beserta barang bukti telah diamankan. Mereka dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP,” terang AKP Hizkia, Jumat (19/9).
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan.
“Polres Binjai akan bertindak tegas terhadap setiap aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat,” tegasnya. (msp)








