IKLAN
DAERAH  

Tidak Perpanjang HGB, 17 Unit Ruko Di Pusat Perbelanjaan Delimas Disegel Tim Terpadu Pemkab Deli Serdang

Tim terpadu Pemkab Deli Serdang saat menyegel 17 ruko di kawasan pusat perbelanjaan Delimas Lubuk Pakam, yang tidak memperpanjang HGB. (Ist/Sumutpost.id)

LUBUKPAKAM, Sumutpost.id – Sebanyak 17 dari 80 ruko Barang Milik Daerah (BMD) disegel tim terpadu Pemkab Deli Serdang di pusat perbelanjaan Delimas Lubuk Pakam, Senin 16 Februari 2026. Penyegelan itu dilakukan karena pengelola tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB).

Diketahui, 80 ruko di pusat perbelanjaan Delimas Lubuk Pakam itu adalah Ruko Barang Milik Daerah berupa tanah dan gedung pertokoan atau rumah toko diatas Tanah HPL No. 1 Tahun 1996 (ex. HGB) milik Pemkab Deli Serdang dengan luas 19.865 M² yang berlokasi di Kelurahan Lubukpakam I-II Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA..  PDAM Mual Nauli Terima Hibah Tanah, WTP akan Dibangun untuk Penuhi Air Bersih di Kecamatan Pandan dan Badiri

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Deli Serdang Hesron T Girsang, AP, MSi, Kepada awak media di lokasi. “Hari ini kita tim terpadu Pemerintah Deli Serdang menyegel 17 unit Ruko Barang Milik Daerah (BMD) ,” katanya.

Disebutkan Hesron Girsang, tindakan ini dilaksanakan sesuai dengan perjanjian antara pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Deli Serdang dengan PT. Delimas Suryakannaka No. 511.2/4130 Tanggal 17 Juli 1995 berdasarkan Pasal 6 yang berbunyi “jangka waktu pemberian hak untuk memanfaatkan, mengelola ditentukan sampai berakhirnya masa berlaku HBG yang diberikan kepada pihak kedua yaitu selama 30 tahun terhitung sejak diterbitkannya Hak Guna Bangunan  sebagaimana daftar objek BMD yang disegel terlampir.

BACA JUGA..  Wali Kota Tanjungbalai Buka Sosialisasi Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih

Kegiatan ini dilaksanakan dengan alasan 17 penghuni BMD tidak mengajukan permohonan perpanjangan pemakaian/penggunaan BMD kepada Bupati Deli Serdang cq. Kadis Perindag.

Pantauan media di lokasi, kegiatan penyegelan oleh tim terpadu berjalan dengan aman kondusif dan terkendali. Sekitar 100 personil diturunkan dalam kegiatan tersebut.

Turut hadir di lokasi diantaranya; Inspektur, Ka. BKAD, Kasat Pol PP, Kadis Perindag, Kadis Perhubungan, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Kabag Perekonomian, Camat Lubuk Pakam, Lurah/Kades se Kececamatan Lubuk Pakam beserta jajaran ASN masing2 OPD/Camat/Lurah/Kades.

BACA JUGA..  Disdik Deliserdang Makin Bobrok, Kabid SMP Jabat Plt Kepsek di 3 Sekolah Dasar

“Selanjutnya kami laporkan bahwa dari 80 unit Ruko BMD dikawasan Pusat Perbelanjaan Lubuk Pakam Delimas, 63 penghuni sudah mengajukan permohonan pemakaian/penggunaan BMD dan 17 tidak mengajukan permohonan dan disegel,” ujar Kadis Perindag. (msp)