DELISERDANG, Sumutpost.id – Dugaan bangunan gudang liar PT Naras Berjaya Utama milik L Sirait di di Dusun 5A Gang Rasmi Ujung Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, disikapi serius Pemkab Deliserdang dan PTPN II selaku pemilik lahan.
PTPN II melalui Humasnya berjanji akan segera turun ke lokasi untuk memastikan peta lahannya apakah masih aktif sebagai milik PTPN II atau sudah habis masa HGU nya. Sementara Pemkab Deliserdang, dalam hal ini Satpol PP, juga mengatakan hari ini timnya akan ke lokasi bangunan gudang yang diduga liar tanpa dokumen sah tersebut.
Menariknya, usai diberitakan terkait izin bangunan seperti PBG dan pajak bangunannya, media ini mendapat informasi terbaru; bahwasanya penguasaan lahan itu diduga dimainkan oleh mafia pencuri lahan negara, yang berlindung dibalik gabungan kelompok tani.
Informasi yang diperoleh, menyebutkan bahwa sekelompok mafia telah memperjual belikan lahan PTPN II. Diduga, pemilik PT Naras Berjaya Utama telah bersekongkol kepada para mafia untuk memperoleh atau menguasai lahan tersebut.
Dugaan ini makin mengarah ke pembenaran berkat pengakuan Kepala Desa setempat, yang menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengetahui penguasaan lahan hingga gudang berdiri dan beroperasi kurang lebih 1 tahun.
Menyikapi berdirinya gudang milik L Sirait, Kabid PBB Bapenda Pemkab Deliserdang Juniser saat di konfirmasi, mengatakan pihaknya pada prinsipnya menerbitkan PBB berdasarkan alas hak.
“Jika masih aktif perkebunan PTPN2 tersebut PBB nya pusat dan kita tidak bisa terbitkan, namun jika HGU nya berakhir dan masyarakat punya alas hak atas tanah tersebut, kita terbitkan sesuai aturan yag ada bang,” kata Juniser kepada media ini, Jumat 11 April 2025.
Sementara Kepala Satuan Pamong Praja (Kasat Pol PP) Deliserdang, Marzuki berjanji akan mengirimkan anggotanya ke lokasi hari ini.
“Apabila kita menemukan pelanggaran yang merugikan Pemkab Deliserdang dalam hal ini PAD, kita akan tindak bila perlu kita akan segel dan bongkar bangunan yang diduga ilegal tersebut ,” tegas Marjuki.
Dan, Kabag Humas PTPN 2 Rahmat Kurniawan, ketika dikonfirmasi via seluler pihaknya menerangkan akan mengecek langsung di mana lokasi nya, “Kita acak cek bang dimana lokasinya,” kata Rahmat.
Diberitakan sebelumnya, bangunan ilegal Gudang penyimpanan kendaraan operasional milik PT Naras Berjaya Utama ( NBU) di Dusun 5A Gang Rasmi Ujung Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, diduga kuat bermasalah. Seperti; tidak memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), berdiri diatas lahan PTPN II serta tidak pernah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Gudang yang diperkirakan minimal berukuran 10 X 20 meter itu sudah berdiri lebih kurang dari satu tahun. Dan selama beroperasi, gudang tersebut selalu dipenuhi mobil operasional yang rata-ratanya jenis box.
Kata masyarakat sekitar, gudang itu mereka pastikan bersifat liar. Tidak terdata di dinas terkait Pemkab Deliserdang. Bahkan, kata mereka, pemilik gudang berinisial L Sirait selama ini sudah menang banyak.
“Sirait itu udah menang banyak lah. Gak bayar pajak, gak beli tanah tapi gudangnya udah beroperasi setahun lebih karena lahan itu tanah PTPN II,” tutur warga yang meminta identitasnya tidak disebut.
Kades: Kita Tidak Pernah Menerima Pemberitahuan Pembangunan Gudang
Sementara terpisah, Kepala Desa Bangun Sari M Rifai, kepada media ini, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat pemberitahuan pembangunan gudang PT Naras Berjaya milik L Sirait.
Disebutkan M Rifai, pemilik gudang L Sirat dipastikan telah melanggar berbagai ketentuan yang berlaku. Seperti membagun diatas lahan yang tidak miliknya (gudang berdiri dilahan PTPN II), tidak ada izin pemberitahuan ke Pemdes setempat, tidak ada PBG dan tidak pernah bayar pajak.
“Kita sama sekali tidak pernah menerima surat pemberitahuan atau permohonan pembangunan gudang PT Naras Berjaya itu. Hingga berdiri kurang lebih dari setahun, pemiliknya tidak pernah ngomong kepada kita,” ujar M Rifai.
Bahkan, kata M Rifai, beberapa waktu lalu, pihaknya pernah memerintah kepala dusun setempat ke gudang tersebut guna mempertanyakan segala hal izin proses pembangunannya. Tapi L Sirait selaku pemilik, tidak merespon Kadus bahkan mengabaikannya.
“Dia (L Sirait) mungkin orang kuat, makanya kita tidak pernah dihargai untuk berkordinasi. Lebih parahnya lagi, mobil box milik PT Naras Berjaya itu selama ini menikmati jalan mulus setiap keluar masuk gudang,” tegas M Rifai.
Rugikan Pemkab Deliserdang
Dengan penjelasan Kades M Rifai, dipastikan perbuatan L Sirait sudah merugikan Pemkab Deliserdang, terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan.
Padahal, baru-baru ini Bupati Deliserdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, dalam kunjungan kerjanya ke kantor Badan Pendapatn (Bapenda), telah menekankan untuk menertibkan seluruh bangunan yang tidak memenuhi syarat pendiriannya.
L Sirait: Jangan Hanya Bangunan Saya, Yang Lain Juga Banyak
Masih menggunakan saluran telepon, L Sirait, pemilik gudang PT Naras Berjaya, saat dikonfirmasi media ini, mengatakan jangan hanya bangunannya yang dipersoalkan karena bangunan yang lain juga banyak, katanya.
“Dimana lae tinggal dimana, penasaran saya sama lae mau jumpa lae. Sekarang saya tunggu di loksasi gudang saya,” ujarnya dengan intonasi suara meninggi. (msp)








