TAPTENG, Sumutpost.id – Kepala Inspektur Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng), Musmulyadi Malau mengungkapkan, pada periode Januari-April 2025, pihaknya telah menerima 53 laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.
“Total 6 Kades telah dinonaktifkan sementara. Mereka adalah Kades Pasaribu Tobing, Unte Boang, Siantar CA, Baringin, Muara Bolak dan Kebun Pisang. Khusus Kades Kebun Pisang, kasusnya dugaan asusila, selebihnya kasus dugaan penyelewengan dana desa selama lima tahun anggaran (2020-2024) untuk total laporan sebabanyak 35,” kata Musmulyadi, Rabu 9 April 2025.
Musmulyadi mengatakan, semua laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan SOP. Apakah masuk ke dalam audit khusus atau audit investigasi, atau bahkan lebih dalam lagi, audit forensik.
“Nanti akan kita lihat, apakah dugaan itu bisa dibuktikan atau tidak. Kalau misalnya dapat kita buktikan, maka kita lihat juga berapa kerugiannya. Ada acuannya, sesuai peraturan dan undang-undang,” katanya.
Musmulyadi mohon maaf bila prosesnya agak lambat. Karena yang dilaporkan 5 tahun anggaran. Dan setiap tahun anggaran itu banyak itemnya, sehingga butuh waktu.
“Dalam proses pemeriksaan khusus ini, kita harus turun ke lapangan dan melihat apa saja yang diduga diselewengkan. Setelahnya, kita uji lagi,” ucapnya.
Musmulyadi mengungkap, Bupati Masinton Pasaribu telah menyarankan kepada pihaknya untuk membuat klaster, sehingga kasus yang dilaporkan masyarakat dapat diselesaikan secepatnya.
“Bupati juga sudah memerintahkan kami, jangan pernah mengecewakan masyarakat. Jangan sampai masyarakat datang mengadu tapi tidak dilayani,” sebutnya.
Dia menjelaskan, Bupati Masinton Pasaribu telah menginstruksikan inspektorat untuk bekerja cepat dan tepat. Tetapi jangan terburu-buru, sehingga masyarakat tidak kecewa.
“Wajar kalau masyarakat beranggapan penanganan kasus lambat berjalan, karena memang butuh waktu dan proses. Kemampuan kita juga masih terbatas, tetapi kita akan berupaya maksimal agar prosesnya dapat diselesaikan secepatnya,” ungkapnya.
Musmulyadi menambahkan, sesuai prosedur, kalau sudah rampung di inspektorat, pihanya akan membuat laporan hasil pemeriksaan kepada pimpinan dan juga kepada si pengadu.
“Kalau ada kerugian negara atas hasil pemeriksaan tersebut, kepala desa yang bersangkutan diberikan waktu selama 60 hari untuk melakukan pengembalian. Kalau tidak diselesaikan, maka kasusnya akan disampaikan ke penegak hukum,” tegasnya.
Setelah proses pengembalian, akan dilihat juga besaran anggaran itu, apakah yang bersangkutan sudah melakukannya berulang atau tidak.
“Kalau hanya sekali, maka pimpinan akan memberikan sanksi yang bersifat teguran dan lainnya. Kalau misalnya dilakukan berulang setiap tahun, maka beda lagi sanksinya,” pungkasnya. (msp)








