BINJAI, Sumutpost.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Binjai berhasil meringkus tiga pria yang diduga sebagai bandar narkoba di sebuah rumah di Jalan Suratin, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Senin (22/9/2025).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial UR alias Siwi (26), M (29), dan AS (30). Kasus ini terungkap setelah Satres Narkoba menerima informasi dari seorang tokoh masyarakat pada Kamis (21/9).
Informasi menyebutkan adanya rumah yang dijadikan tempat transaksi narkoba, bahkan lokasinya berdekatan dengan sebuah mushola di Jalan Suratin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Ipda Eddy Supratman, SH. langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin pagi, petugas berhasil mengendus aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Tanpa menunggu lama, tim bergerak cepat dan mengamankan tiga penghuni rumah yang diduga kuat sebagai bandar narkoba.
Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, 2 plastik klip transparan berisi sabu seberat brutto 1,19 gram; 1 bungkus plastik klip kosong; 1 timbangan digital; 1 unit HP Samsung hitam; 1 unit HP Oppo merah; 1 timbangan elektrik; 1 pipet sekop dan uang tunai Rp310 ribu.
Kini, para tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ketiga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, Rabu (24/9).
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi dalam pemberantasan peredaran narkoba. (msp)








