IKLAN

Ribut Dengan Ipar, Pria di Sergai Bakar Rumah Adik Kandung

Inilah pria yang membakar rumah adik kandung di Sergai. (Ist/HO/Sumutpost.id)

SERGAI, Sumutpost.id – Seorang pria di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) berinisial NS (40), tega membakar rumah adik kandungnya sendiri bernama Suhardi Sagala (35).

Motif pelaku tega membakar rumah saudara kandungnya yang berada di Dusun VI Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Rabu (16/4/2025) itu, diduga dipicu permasalahan antara pelaku dengan istri korban.

“Pelaku melakukan itu karena unsur sakit hati, sebab sebelumnya ada permasalahan pribadi dengan istri korban,” kata Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, Kamis (17/4/2025).

BACA JUGA..  Pulang Ibadah Minggu, Dua Gadis Tewas Ditabrak Innova di Jalan Kapten Sumarsono

Zulfan menyebut, pelaku memang kerap cekcok dengan korban dan istrinya. Namun meski begitu, Polisi masih mendalami pemicu masalah tersebut.

“Memang sudah sering cekcok atau berantem dengan adik ipar maupun adiknya (korban), untuk sementara itu keterangan pelaku, masih terus didalami motifnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, Ipda Taufik Nasution mengatakan, peristiwa itu terjadi di Dusun VI Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Rabu (16/4) sekira pukul 01.00 WIB. Saat kejadian, korban tengah tertidur didalam rumah.

BACA JUGA..  Bobby Lantik Pengurus Persatuan Wartawan Pemko Medan

Taufik menyebut kebakaran pertama kali diketahui warga yang melihat asap keluar dari jendela rumah korban. Sontak, warga keluar dan langsung menuju rumah korban sambil berteriak.

Korban yang mendengar suara keributan itu langsung terbangun dan berupaya menyelamatkan diri. Dalam kebakaran itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp75 juta.

Berdasarkan pengakuan, pelaku membakar rumah korban dengan cara menyiramkan solar ke karung. Lalu, karung itu diselipkan pelaku di dinding rumah korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (msp)

BACA JUGA..  Plt Kadis Kominfo Provinsi Sumut: Tidak ada Intimidasi atau Penghalangan Jurnalis Saat Meliput Gubernur