IKLAN
DAERAH  

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Gelar Constatering Sengketa Ruko di Jalan Ampera Batang Kuis

Ridwan Albert Napitupulu dan Istrinya minta keadilan atas perkara yang dihadapinya. Hal itu disampaikan sebelum constertering dilaksanakan di Jalan Ampera Desa Pekan Batang Kuis, Kecamatan Batang Kuis Deliserdang, Kamis 17 April 2025. (Erwin Sitorus/Sumutpost.id)

BATANG KUIS, Sumutpost.id – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menggelar Constatering (pencocokan atau verifikasi) objek perkara berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (LBP) : 12/ Pdt.Eks/Constatering/2024/PN.Lbp.Jo 278/Pdt.G/2023/PN.Lbp, Kamis 17 April 2025 di lokasi objek sengketa di Jalan Ampera, Desa Pekan Batang Kuis, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang.

Sebagai penggugat dalam perkara ini adalah Rosida Siregar. Sementara tergugat Ridwan Albert Napitupulu. Penggugat menyatakan bahwa pihaknya sudah

Di lokasi objek perkara, constatering ini dianggap terlalu dipaksakan oleh pihak PN Lubuk Pakam. Hal itu disampaikan Orlando Marpaung, SH, MH selaku kuasa hukum tergugat Ridwan Albert Napitupulu kepada wartawan, Kamis 17 April kemarin.

Sementara itu, di objek perkara Tito perwakilan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam membacaan putusan Constatering PN.Lubuk Pakam, tertanggal 09 April 2025, tertanda Tangan Syawal Aswah Siregar Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Tito menjelaskan, tujuan dari Constatering ini adalah bertujuan untuk melaksanakan pemeriksaan, pengukuran dan atau pencocokan terhadap objek perkara

Usa selesai membacakan Constatering, Tito memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk memberikan alibi berdasarkan data masing-masing pihak.

BACA JUGA..  Miliki 25 Rumah Sakit, Komisi IX DPR RI Apresiasi Pemkab Deli Serdang
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Gelar Constatering Sengketa Ruko di Jalan Ampera Batang Kuis

Kesempatan pertama dari penggugat. Rosida Siregar (penggugat) menyatakan bahwa dirinya merasa telah membeli ruko tersebut dari pihak kedua, dengan dasar perjanjian jual beli saja.

Kemudian kesempatan kedua diberikan dari tergugat, Ridwan Albert Napitupulu. Tergugat menegaskan pihaknya telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dari BPN dan RB Kabupaten Delserdang dan surat/perjanjian jual-beli dari pihak pemilik ruko bernama pertama, Drs.Siswanto.

Diketahui, Constatering objek Ruko dengan luas kurang lebih 110 M² dengan ukuran 5M X 22 M, berbeda dengan ukuran luas yang tertera di sertifikat hak miliknya Ridwan Albert Napitupulu, yaitu :111M², dengan nomor sertifikat 942.

BACA JUGA..  DPRD Setujui Rancangan KUA-PPAS APBD Deli Serdang TA 2026

Ridwan Albert Napitupulu melalui kuasa hukumnya Orlando Marpaung SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan ini.

“Kami yakin akan memenangkan perkara tersebut sebab memiliki data data yang real dan fakta,” Orlando Marpaung SH.MH.

Constertering tersebut berjalan diawasi oleh pihak kepolisian dari Polresta Deliserdang dan Polsek Batang Kuis. Constatering berjalan lancar tanpa ada halangan. (msp)