IKLAN

IKLAN

DAERAH  

Razia Pekat, Satpol PP Bersama Tim Gabungan Amankan 25 Orang dan 1 Orang WNA Suriah

Razia penyakit masyarakat (Pekat) menyisir sejumlah tempat penginapan dan kost kostan di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Rabu (29/10/2025) malam sekira pukul 23:25 WIB. (Diskominfo for Sumutpost.id)

T.BALAI, Sumutpost.id – Usai melaksanakan apel kesiapan pasukan yang di ikuti oleh seluruh personil Satpol-PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Dinas Sosial, Dinas P3A & PM dan Dinas Kominfo Tanjungbalai yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungbalai gelar razia pekat.

Razia penyakit masyarakat (Pekat) tersebut dilaksanakan dengan menyisir sejumlah tempat penginapan dan kost kostan di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Rabu (29/10/2025) malam sekira pukul 23:25 WIB.

Kepala Satpol PP Kota Tanjungbalai, Pahala Zulfikar Panjaitan menyampaikan, bahwa dari operasi pekat tersebut, Tim Gabungan Razia Pekat mengamankan 25 orang, 11 wanita dan 14 pria serta satu orang diantaranya adalah warga negara asing (WNA) asal Suriah.

Katanya, Satpol-PP bersama tim gabungan melakukan razia Pekat di sejumlah lokasi di Kecamatan Datuk Bandar diantaranya, Kost-kostan Bersama Jalan Cermai, Penginapan Azrilien, KM. 7 Hotel, Mike Hotel, Kost-kostan Jay dan Kost-kostan yang berada di jalan Jamin Ginting.

Terkait salah seorang pria WNA asal Suriah, Pahala mengatakan bahwasanya pihaknya bersama tim gabungan berkordinasi dan komunikasi dengan imigrasi terkait dokumen administrasi kenegaraannya dan setelah di cek, benar bahwa orang tersebut memiliki dokumen resmi kenegaraan dan sedang melaksanakan perjalanan dan pekerjaan di Tanjungbalai.

BACA JUGA..  Warga BKKBN Sibuluan Nalambok Tagih Janji Gubernur Bangun Turap

Setelah mendapatkan informasi resmi, Satpol-PP bersama tim gabungan mengembalikan dokumen yang bersangkutan dan tidak ikut mengamankan yang bersangkutan ke Kantor Satpol-PP.

“Dalam razia Pekat kali ini, Satpol-PP bersama tim gabungan melaksanakan razia disejumlah penginapan dan Kost kostan dengan sasaran pasangan dalam kost-kostan yang bukan suami istri dalam 1 kamar di kost-kostan dan penginapan. Selanjutnya kita melakukan pendataan terhadap pasangan yang terjaring razia”, ujar Pahala Zulfikar Panjaitan.

“Hal ini adalah bentuk dukungan Satpol-PP dalam mendukung program Wali Kota Tanjungbalai untuk mewujudkan kota beriman menuju Tanjungbalai EMAS dan upaya penegakan aturan daerah yang berlaku, yaitu Perda Kota Tanjungbalai Nomor 8 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum.

BACA JUGA..  Razia Gabungan Kos-kosan di Stabat Dirazia, 7 Pasangan Ilegal Terjaring

“Kami terus semangat berikhtiar memperbaiki daerah Tanjungbalai dan razia pekat secara rutin akan terus dilaksanakan. Tujuannya agar kota ini terhindar dari gangguan Kamtibmas,” imbuh Pahala Zulfikar Panjaitan.

Masih Kasatpol PP, Pahala mengatakan, setelah diberi pengarahan dan membuat pernyataan apabila kedepannya terjaring lagi maka akan limpahkan ke Dinas Sosial, mereka yang terjaring dikembalikan kepada keluarga masing-masing dan kepada yang terindikasi Lodes dan Narkoba diserahkan ke pihak Polres Tanjungbalai. (msp)