IKLAN

Polsek Sunggal Gerebek Lapak Judi Ayam di Desa Serbajadi, 17 Orang Ditangkap

Lokasi judi laga ayam yang digerebek Polsek Sunggal, kemarin. (Ist/Sumutpost.id)

SUNGGAL, Sumutpost.id – Polsek Sunggal menggerebek lokasi judi sabung ayam di Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Penggerebekan diwarnai tembakan peringatan setelah sejumlah pelaku berusaha melarikan diri.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 17 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menyita lima ekor ayam aduan, puluhan sepeda motor serta uang jutaan rupiah dari dua lokasi gelanggang.

BACA JUGA..  Biaya Tim Media Bobby Nasution Saat Survei Proyek Rp96 Miliar Dibayar PPK Dinas PUPR Sumut, Jaksa KPK: Ini Gratifikasi

Kapolsek Sunggal, Kompol Yunus Tarigan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyamaran selama beberapa hari sebelum melakukan penggerebekan.

“Kita amankan 17 tersangka. Pemilik lokasi sedang kita buru,” ujar Kompol Yunus kemarin.

Saat petugas tiba di lokasi di Desa Serbajadi, para pelaku sempat kocar-kacir melarikan diri. Sebagian di antaranya bahkan mencoba mengelabui petugas dengan berpura-pura menjadi pengunjung warung.

BACA JUGA..  Pengedar Sabu Sepasang Kekasih Diciduk Polrestabes Medan Saat Bertransaksi

Aksi kejar-kejaran pun terjadi dan petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan pelarian para pelaku. Beberapa pelaku juga sempat melakukan perlawanan dan menolak diamankan.

Dia menyampaikan, arena sabung ayam tersebut baru beroperasi sekitar satu bulan dengan nilai taruhan bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp200.000.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan 40 sepeda motor, lima ekor ayam aduan, serta uang tunai jutaan rupiah sebagai barang bukti.

BACA JUGA..  Skandal Keuangan DPC PDIP Karo Terbongkar: Kader DPRD Sebut Ada Pemotongan Dana Kontribusi Hingga Minimnya Transparansi LPJ

Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sunggal untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 426 dan 427 tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (msp)