IKLAN

Polresta Deli Serdang Ungkap 30 Kasus Narkoba: 57 Tersangka Ditangkap dan 46,5 Kg Narkotika Disita

Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 57 tersangka selama pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba (OSN) sejak 9 hingga 29 Oktober 2026. (Maranatha Tobing/Sumutpost.id)

DELI SERDANG, Sumutpost.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 57 tersangka selama pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang berlangsung sejak 9 hingga 29 Oktober 2026.

Dari 57 tersangka yang diamankan, sebanyak 12 orang diduga berperan sebagai bandar, 9 orang sebagai pengedar, dan 36 orang lainnya merupakan pengguna.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad, didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini dan Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, memaparkan hasil operasi tersebut di hadapan perwakilan Pemkab Deli Serdang, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, BNNK Deli Serdang, serta pihak Aviation Security (Avsec).

Kapolresta menjelaskan, operasi tersebut dilaksanakan di sembilan kecamatan, yakni Lubuk Pakam, Beringin, Pantai Labu, Batang Kuis, STM Hilir, Biru-Biru, Tanjung Morawa, Pagar Merbau, dan Galang.

“Dari kegiatan Operasi Sarang Narkoba itu, kami berhasil mengungkap 30 kasus dengan 57 tersangka,” ujar Muhammad.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 23.010,24 gram, ganja seberat 23.517,86 gram, serta 42 butir pil ekstasi. Dari pengungkapan sejumlah kasus, barang bukti sabu terbesar diamankan dari tersangka Alfa Reza dengan berat 21.351,86 gram.
Sementara itu, dari tersangka Salihin, petugas menyita sabu seberat 1.000,14 gram.

Untuk narkotika jenis ganja, sebanyak 14.471,86 gram disita dari tersangka Risky Daulay, Abu Hafsy, dan Rudi Faisal Lubis. Sementara itu, dari tersangka Venansius Eka Junaidi dan Forman Asian April Purba, polisi menyita ganja seberat 9.046 gram.

BACA JUGA..  Ribut Gara-gara Uang 50 Ribu, Suami Bunuh Istri di Aceh Tenggara

Selain mengungkap kasus di sejumlah kecamatan, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang juga mengamankan barang bukti sabu seberat 620 gram di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu, Desa Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Awalnya, petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai seorang calon penumpang yang hendak berangkat menggunakan penerbangan internasional. Berdasarkan tiket keberangkatan, penumpang tersebut tercatat atas nama Sumarsono.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas Avsec menemukan enam bungkus plastik putih yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Satres Narkoba Polresta Deli Serdang.

BACA JUGA..  Jualan Narkoba, Pria Medan Barat Diciduk Polsek Binjai Timur

Setibanya di lokasi, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan calon penumpang, termasuk sepasang sepatu. Dari dalam sepatu tersebut ditemukan enam bungkus plastik putih berisi kristal yang diduga sabu dengan berat total 620 gram. Namun, orang yang tercatat sebagai pemilik tiket diduga telah melarikan diri sebelum pemeriksaan selesai. Ia meninggalkan enam bungkus plastik yang diduga berisi sabu tersebut.

Petugas selanjutnya mengamankan barang bukti berupa enam bungkus plastik berisi kristal yang diduga sabu seberat 620 gram, tiket keberangkatan atas nama Sumarsono, serta dua kartu tanda penduduk (KTP) atas nama Sumarsono dan Hasanuddin. (msp)