MEDAN, Sumutpost.id – Pengembangan demi pengembangan terus dilakukan Polrestabes Medan, untuk mengungkap jaringan gelap edar narkoba hingga ke berbagai negara. Terbaru, hasilnya, 3 Kg Sabu, 10.000 ekstasi dan ribuan vape getar disita dari beberapa lokasi. 23 ribu warga pun selamat dari efek mematikan berbagai jenis narkotika ini.
Melalui Satuan reserse (Satres) Narkoba, Polrestabes Medan menggerebek dua gudang penyimpanan narkotika di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Salah satu lokasi merupakan gudang pengolahan pinang yang dijadikan tempat transit narkoba asal Malaysia.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 3 kilogram sabu, 10.000 butir pil ekstasi, dan 1.778 vape narkoba dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol De. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K, M.H, melalui Kasatresnarkoba, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, pada Kamis (29/10), menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap di kawasan Sei Semayang. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan adanya pasokan narkoba dari Malaysia yang terlebih dahulu transit di gudang pengolahan pinang di kawasan Sei Mencirim.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Selasa (20/10) malam, petugas menangkap PS (34), yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengelola gudang. Saat diamankan, PS sempat mengelak dan tidak menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram tersebut.
Petugas kemudian menemukan narkoba yang disembunyikan di dalam sofa dengan bagian belakang yang telah dimodifikasi. Dari lokasi itu, polisi menyita 3 kilogram sabu dan ratusan vape narkoba.
“Kami temukan 3 kilogram sabu dan lebih dari 400 pcs vape narkoba yang disembunyikan di dalam sofa yang bagian belakangnya dimodifikasi. Narkoba ini dipasok dari Malaysia,” ungkap Rafli.
Pengembangan selanjutnya membawa petugas ke gudang kedua berupa rumah sewa di Kecamatan Pancur Batu. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 10.000 butir pil ekstasi dan lebih dari 1.000 vape narkoba yang disimpan di dalam kamar.
“Total dari gudang pertama dan kedua, kami sita 3 kilogram sabu, 10.000 butir pil ekstasi, dan 1.778 vape narkoba. Narkoba ini nilai ekonomisnya Rp10 miliar. Dengan diamankannya narkoba ini, kita bisa menyelamatkan lebih dari 23 ribu jiwa,” tambah Rafli.
Dalam perkara ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih memburu seorang warga negara Malaysia berinisial SB yang diduga menjadi pemasok narkoba dalam jaringan tersebut. Polisi juga akan berkoordinasi dengan kedutaan dan Kepolisian Malaysia untuk mengejar tersangka.
“Kami pastikan SB akan kami ringkus. Kami akan berkoordinasi dengan kedutaan dan Kepolisian Malaysia. Kami berkomitmen memutus mata rantai bandar narkoba, sesuai dengan tagline Bapak Kapolri: pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar, Polisi bersama masyarakat,” pungkas Rafli. (msp)








