IKLAN IKLAN

Polres Binjai Tangkap Pemuda Bandar Narkoba

Bandar narkoba bersama barang bukti yang diamankan Polres Binjai. (HO/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Satres Narkoba Polres Binjai kembali menangkap seorang laki-laki sebagai bandar narkoba jenis ekstasi berinisial MDW (19) dari Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Minggu (18/05/25) pukul 01.30 wib dini hari.

Awalnya terjadinya penangkapan, terlebih dahulu kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, menerima informasi dari masyarakat serta memberitahukan tentang adanya peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggalnya.

Mendapatkan informasi kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP dibawah pimpinan Kanit-2 Ipda Eddy Supratman, SH., bersama anggotanya.

BACA JUGA..  Edarkan Sabu, Pria 53 Tahun Dicokok Sat Narkoba Polres Tanjungbalai

Setelah petugas melakukan penyelidikan di TKP lebih kurang dari tiga jam lamanya, kemudian tim menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan posisi tangan kirinya berada pada kantong celana sebelah kiri.

Pada saat akan didekati oleh petugas terduga langsung melarikan diri dengan menyeberang jalan Soekarno-Hatta, namun berkat gerak cepat dan kesigapan oleh tim saat itu sehingga berhasil menangkap pelaku.

BACA JUGA..  Tim Intel Korem 022/PT Gagalkan Peredaran Narkotika, BB Sabu dan Senpi Pabrikan Disita

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku sehingga ditemukan dari kantong celana sebelah kirinya barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir berwarna merah muda dan warna kuning.

Setelah dilakukan interogasi awal terhadap MDW (19) yang tinggal di jalan Danau Laut Tawar No. 16 Lk II Kel.  Sumber Mulyorejo, Kec. Binjai Timur, Kota Binjai dianya mengakui bahwa pil ekstasi tersebut akan dijual di kota Binjai, ucap terduga.

BACA JUGA..  Polisi Tahan 3 Pelaku Pembunuhan Andreas Sianipar, Aktor Utama Oknum TNI Ditahan Den POM I/5 Medan

Terhadap terduga MDW dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun. Tegas Kasat Narkoba

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa polres Binjai tetap berkomitmen untuk mewujudkan kota Binjai bersih dari narkoba. tegasnya. (msp)