MEDAN, Sumutpost.id – Dewan Pimpinan Wilayah Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumatera Utara meminta Mahkamah Agung (MA) memberikan putusan yang berkeadilan dalam sengketa pemberhentian perangkat Desa Baru Titi Besi yang saat ini memasuki tahap kasasi.
Ketua DPW FABEM Sumut, Rinno Hadinata, Selasa (9/6) kepada media mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap putusan kasasi nantinya memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berperkara.
Menurut Rinno, Kepala Desa Baru Titi Besi, Faisal Ramadan Siregar, telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung pada 2 Juni 2026 setelah merasa belum memperoleh rasa keadilan dalam putusan tingkat pertama dan banding pada perkara yang ditangani PTUN Medan dan PT TUN Medan.
Dalam keterangannya Rinno menyoroti sejumlah hal yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut. Salah satunya terkait salinan putusan PT TUN Medan Nomor 31/B/2026 yang menyebut putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 14 Januari 2026, sementara menurut pihak yang mengajukan keberatan, persidangan dilaksanakan melalui sistem elektronik atau E-Court.
Selain itu, FABEM juga menyoroti perdebatan mengenai mekanisme pemberhentian perangkat desa. Dalam gugatan sebelumnya disebutkan bahwa pemberhentian perangkat desa harus melalui rekomendasi bupati. Namun pihak kepala desa berpendapat mekanisme tersebut telah diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pemerintahan desa.
Menurut penjelasan yang disampaikan kepala desa kepada FABEM, proses pemberhentian perangkat desa telah dilakukan melalui konsultasi tertulis kepada camat, kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan rekomendasi tertulis dari camat yang menjadi dasar penerbitan surat keputusan pemberhentian.
Rinno menegaskan hakim dalam memutus perkara wajib berpedoman pada fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak selama persidangan. Ia mengacu pada prinsip pembuktian dalam hukum perdata serta asas audi et alteram partem yang mengharuskan setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengetahui, menanggapi, dan membantah fakta maupun alat bukti yang menjadi dasar pertimbangan hakim.
“Putusan hakim harus didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan alat bukti yang sah menurut hukum. Prinsip keadilan menghendaki setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama dalam proses pembuktian,” ujar Rinno.
Ia juga menilai perkembangan teknologi dan penggunaan informasi elektronik dalam proses peradilan perlu tetap memperhatikan prinsip fair trial atau peradilan yang adil serta ketentuan hukum pembuktian yang berlaku.
FABEM Sumut berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa perkara tersebut secara komprehensif dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan para pihak, serta prinsip keadilan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak penggugat maupun majelis peradilan terkait pernyataan yang disampaikan FABEM Sumut tersebut. (msp)







