IKLAN

Polres Binjai Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Minyak Tanah, Dua Pelaku Dicokok

Dua pelaku dan barang bukti 2,6 ton minyak tanah yang berhasil diungkap Polrea Binjai. (Melky/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Polres Binjai berhasil menggagalkan praktik pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah yang diduga ilegal.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil mini bus bermuatan puluhan jeriken minyak tanah tanpa dokumen resmi.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menertibkan peredaran BBM ilegal yang merugikan negara dan berpotensi mengganggu stabilitas pasokan energi.

BACA JUGA..  Kapolri Lantik Irjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

“Kami terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah praktik-praktik ilegal,” ujarnya, Senin (02/2).

Dua tersangka, masing-masing berinisial MH (42) dan HR (40), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta, berhasil diamankan petugas. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 03.27 WIB.

Lokasi penindakan berada di Jalan Binjai–Langsa, Kompleks Tandam Hulu Satu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas pengangkutan minyak tanah dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai aturan.

BACA JUGA..  Dibanting Ibu Kandungnya, Bayi 11 Bulan di Paluta Tewas

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Binjai.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menambahkan, setelah menerima laporan, Kanit Tipiter bersama Tim Cobra langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kendaraan jenis mini bus Bison di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 77 jeriken minyak tanah, dengan estimasi masing-masing berisi 35 liter, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 2.695 liter.

BACA JUGA..  Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, AKAM-SU Desak Kanwil Pemasyarakatan Tolak Pembebasan Bersyarat Napi Lapas Kelas 1 Medan Inisial ST

“Pengangkutan BBM tersebut diduga kuat tidak dilengkapi dokumen resmi dan bersifat ilegal,” tegas Hizkia.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti, termasuk kendaraan dan muatannya, telah diamankan di Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dalam kasus pengangkutan minyak tanah ilegal, pungkas Kasat Reskrim melalui Kasihumas AKP Junaidi. (msp)