IKLAN

Polda Sumut Kejar Pemilik Dan Pemodal Tambang Emas Ilegal Tapsel-Madina

Belasan unit ekskavator yang disita di simpan sementara di Mako Brimob Kompi C Sipirok. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap aktor intelektual di balik aktivitas tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Mandailing Natal (Madina).

Meski operasi penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Brimob dan Ditreskrimsus pada Senin (2/3/2026) lalu berhasil mengamankan belasan orang, hingga saat ini tersangka utama atau pemilik modal dari tambang tersebut belum berhasil ditangkap.

Wakapolda Sumut Brigjen Sonny Irawan menegaskan kepolisian tidak akan berhenti pada para pekerja lapangan saja. Untuk melacak identitas pemilik tambang maupun pemilik 14 unit ekskavator yang disita.

Kepolisian akan memanggil PT Hexindo Adiperkasa selaku distributor resmi alat berat tersebut. Langkah ini untuk memverifikasi data pembeli dan melacak aliran dana serta kepemilikan aset yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Kemudian kita juga akan memanggil saksi dari pihak Hexindo, yaitu pihak alat berat, untuk mengetahui kepemilikan terhadap alat berat tersebut,” ujar Brigjen Sonny Irawan pada Selasa (3/3/2026) kemarin.

BACA JUGA..  Pelaku Pembacokan Jaksa di Deliserdang Ditangkap, Salah Satunya Ketua OKP

Sejauh ini, 17 orang yang diamankan di lokasi masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan identifikasi awal, mereka merupakan pekerja kasar dan operator. Sementara investor utama masih dalam pengejaran.

Polisi menjaga ketat para saksi di area tambang guna memastikan proses penyidikan berjalan lancar sembari menunggu proses evakuasi barang bukti.

Proses pemindahan 14 unit alat berat dari area Sungai Batang Gadis menuju Batalyon C Brimob di Sipirok diperkirakan memakan waktu yang cukup lama. Hal ini disebabkan medan yang berat dan lokasi tambang yang berada jauh di dalam hutan, sehingga alat berat harus dijalankan secara manual selama beberapa hari menuju pemukiman sebelum dapat diangkut dengan truk khusus.

BACA JUGA..  Wanita Muda Asal Medan Tewas OD di Sidikalang, DPRD Sumut:  Tutup dan Periksa Pemilik Cafe Star Light

“Karena harus kita turunkan dari wilayah Sungai Batang Gadis, kemudian berjalan 1-2 hari, kemudian nanti baru kita angkat menggunakan trado, ya,” kata Brigjen Sonny menjelaskan teknis evakuasi barang bukti tersebut. (msp)