MEDAN, Sumutpost.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlahan mulai memakai pola penyelidikan Tembak Satu Pecah Seribu dalam mengurai gurita dugaan korupsi di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
Sejak mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut, Topan Obaja Ginting pada awal Juli lalu di tangkap tangan (OTT), KPK secara kontiniu memanggil dan memeriksa sejumlah pihak baik perorangan, korporasi, maupun pejabat dari dinas tersebut. KPK tidak berpuas diri dengan hanya menetapkan Topan Obaja Ginting dan beberapa orang terkait lainnya menjadi tersangka.
Hal itu disampaikan Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) Sumatera Utara, Arif Tampubolon kepada Sumutpost.id, Sabtu 16 Agustus 2025 di Medan.
Bagai gayung bersambut, KPK terus melakukan pekerjaannya, sementara sejumlah lembaga masyarakat (LSM), perorangan, akademisi maupun pengamat hukum juga terus menyuarakan dukungan kepada lembaga anti rasuah tersebut.
Dimana sebelumnya Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK Sumut). Melalui Presidiumnya, Arif Tampubolon, dengan lantang meminta KPK memanggil dan memeriksa tim transisi BN.
Selain MARAK, Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) juga mengutarakan hal yang sama. Dimana diketahui, tim transisi tersebut berandil besar dalam dalam proses perubahan APBD Sumut tahun 2025 hingga 6 kali.
Mendapat dukungan kuat, terbaru KPK memanggil Rektor USU Mulyanto Amin, kemarin. Pemanggilan itu diamini KPK. Dalam keterangannya, KPK mengatakan perlu mendengar keterangan Mulyanto Amin dalam perkara dugaan korupsi dinas PUPR Sumut.
Strategi ini juga dikenal dengan makan bubur, yang dimulai dari pinggir hingga akhirnya ketengah (pusat). Karena dengan memanggil dan memeriksa para saksi yang bermuara kepada oknum BN yang merupakan pimpinan tertinggi Topan Obaja Ginting, dapat diprediksi pimpinan KPK tidak akan ada yang berani membela geng Solo.
Pemeriksaan Rektor USU Muryanto Amin yang kabarnya juga tim transisi BN menguatkan indikasi bahwa KPK telah mengetahui pola mindsrea pada APBD.
Cara KPK memeriksa saksi saksi yang dekat dengan BN sangat tepat dilakukan, karena bisa mempersempit ruang gerak BN untuk lepas dari jeratan hukum pusaran korupsi mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting.
Dari Muryanto Amin akan berlanjut ke nama-nama lainnya yang sangat mungkin berkembang dilakukan KPK.
Inilah yang disebut pola tembak satu pecah seribu. Pola ini biasa dilakukan KPK dalam kasus korupsi yang menggurita.
Seperti kasus Gatot Pujo Nugroho mantan Gubsu yang juga banyak menjerat anggota DPRD Sumut hingga 64 orang.
Sangat mungkin dari rektor USU itu KPK bisa memanggil dan memeriksa ke calon komut Bank Sumut, dewan pengawas PDAM, dan keluarga atau kerabat BN. (msp)







