JAKARTA, Sumutpost.id – Peringatan hari buruh (May Day) sudah berlalu dengan sunyi. Buruh kembali bekerja dan para pengurus organisasi perburuhan juga kembali ke rutinitasnya. Tapi, tidak dengan ribuan mantan karyawan yang telah di PHK 28 perusahaan— yang ditutup pemerintah.
Ribuan mantan karyawan masih diselimuti awan gelap bernama kelangsungan hidup yang masih memanyungi keluarganya. Sedih, sesak, mengadu tak tau kemana. Pemerintah salah besar. Pemerintah telah menciptakan ruang angker bagi belasan ribu manusia dengan memutus mata pencaharian utama mereka.
Kondisi ini, kembali memantik keprihatinan Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia Sumatera Utara (PMPHI SU). Kata PMPHI Sumut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutahan (KLHK) sudah “berhasil” menghempaskan belasan ribu warga Indonesia ke dasar bumi. Membunuh cita-cita anak muda, memulangkan anak kuliah dari pulau Jawa karena biaya kuliah putus akibat orangtuanya dipecat perusahaan.
Gandi Parapat, selaku Korwil PMPHI Sumut, menilai sikap para politisi dan pemerintah pada peringatan Hari Buruh Internasional belum mencerminkan kepedulian nyata terhadap kondisi buruh terdampak. Ia menyebut berbagai pernyataan yang disampaikan masih sebatas retorika tanpa diikuti langkah konkret.
“PMPHI melihat ribuan karyawan dari perusahaan yang izinnya dicabut belum mendapatkan perhatian yang memadai,” ujar Gandi kepada wartawan di Jakarta, Selasa 5 Mei 2026
Ia menambahkan, para pekerja justru menjadi pihak yang paling terdampak dari kebijakan tersebut. Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketegangan antara perusahaan dan buruh.
“Baik perusahaan maupun buruh saat ini berada dalam posisi yang sama-sama terdampak, sehingga diperlukan solusi yang adil bagi kedua belah pihak,” katanya.
Selain itu, Gandi menyoroti perlunya transparansi dari pemerintah terkait data kepemilikan kayu gelondongan yang ditemukan di wilayah tersebut. Ia mempertanyakan belum dibukanya informasi tersebut kepada publik, yang dinilai dapat menimbulkan persepsi bahwa seluruh tanggung jawab dibebankan kepada perusahaan yang izinnya dicabut.
“Kita menduga, bahwa KLHK sudah mengantongi data pemilik kayu bermerek yang berserah di wilayah Tapteng dan Sibolga saat banjir terjadi. Agar masyarakat tidak berfikir jelek kepada pemerintah, harusnya KLHK membuka data itu, agar publik tau perusahaan mana yang bermasalah dah layak ditutup serta perusahaa yang bersih ya diaktifkan kembali,” tegas Gandi Parapat.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengarah pada pengelolaan oleh BUMN seperti Perum Perhutani.
Gandi juga menilai perhatian dari partai politik terhadap nasib buruh terdampak masih minim. Ia berharap Komisi IV DPR RI dapat melakukan peninjauan terhadap kebijakan tersebut. Gandi Parapat menyampaikan keyakinannya bahwa Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, dapat menangani persoalan ini secara objektif.
“Keyakinan kami dalam hal tersebut karena ketua Komisi IV DPR RI adalah ibu Titiek Soeharto yang penerus Soeharto untuk NKRI, yang tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun,” tegasnya.
Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Terkait potensi pemutusan hubungan kerja (PHK), Gandi menilai pencabutan izin perusahaan tanpa kejelasan proses dapat memperburuk kondisi pekerja. Ia menegaskan bahwa baik perusahaan maupun karyawan sama-sama berada dalam posisi yang dirugikan.
Diakhir keterangannya, PMPHI Sumut meminta pemerintah, khususnya KLHK, untuk bertanggung jawab atas dampak kebijakan tersebut serta memastikan perlindungan hak-hak pekerja dan kepastian hukum bagi perusahaan.
“Kami PMPHI SU meminta Pemerintah atau Menhut mempertanggungjawabkan secara hukum. Karena negara ini berdasarkan Hukum bukan negara asal suka atau barbar,” pungkasnya. (msp)








