JAKARTA, Sumutpost.id – Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia mendesak Kejaksaan Agung mengambil tindakan berupa upaya paksa jika Arif Rachmat selaku Presiden Komisaris PT Triputra Agro Persada Tbk tidak hadir memenuhi panggilan pertama maupun kedua dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana insentif biodiesel Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) senilai Rp57,7 triliun.
Koordinator PMPHI, Gandi Parapat menegaskan, tidak akan ada pelanggaran yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengambil tindakan upaya paksa terhadap Presiden Komisaris PT Triputra Agro Persada, Arif Rachmat. Soalnya, prosedur hukum sudah dilaksanakan sesuai dengan amanat undang – undang. Terkecuali pihak yang disidik kooperatif maka upaya paksa gugur secara hukum.
“Kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung dengan nilai kerugian negara yang sangat besar tersebut, sebaiknya diusut hingga tuntas. Penyidik kejaksaan harusnya mengambil sikap tegas dengan segera menetapkan tersangkanya. Ini bisa mempengaruhi publik atas gencarnya penanganan pemberantasan korupsi oleh Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin,” ujar Gandi Parapat.
Gandi meyakini, tidak sulit bagi Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus dugaan korupsi. Soalnya, kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai ribuan triliunan rupiah saja, tidak ada kesulitan bagi kejaksaan dalam memenjarakan seluruh aktor yang terlibat di dalamnya. Apalagi, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, dikenal tegas dan keras dalam menangani kasus korupsi.
“Dalam waktu dekat kami akan menemui Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. Kita akan mendorong Jaksa Agung mengungkap kasus tersebut. Termasuk mengungkap pihak lain yang diduga menerima aliran dana maupun membekingi pihak yang diusut. Kami juga akan menyurati Bapak Presiden Prabowo Subianto agar kasus ini menjadi prioritas,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah mengumumkan dimulainya penyidikan perkara tersebut pada 7 September 2023. Meski demikian, hingga saat ini publik masih menunggu perkembangan yang lebih konkret mengenai hasil penyidikan maupun pihak-pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Nilai dugaan kerugian yang sangat besar tersebut menjadi salah satu ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana publik.
Penyidik perlu menelusuri secara menyeluruh mekanisme penyaluran dana insentif biodiesel kepada 23 perusahaan penerima selama periode 2016 hingga 2020, termasuk mengungkap proses pengambilan kebijakan, aliran dana, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan program tersebut.
Penyelesaian perkara dugaan korupsi dana BPDPKS bukan hanya penting untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pengelolaan dana negara yang akuntabel serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Nah, kabar terbaru menyebutkan bahwa pada Selasa (23/06), Arif Rachmat sejatinya kembali harus memenuhi panggilan penyidik, 26 Juni 2026 kemarin. Sayangnya, beberapa awak media yang datang langsung ke Kejaksaan, tidak mendapatkan informasi. Saat dikonfirmasi, Kapuspenkum Kejagung dan Kasubdit Kejagung tidak membalas pesan WhatsApp yang dikirim oleh para awak media. Kasus ini pun masih menggantung. (msp)







