BINJAI, Sumutpost.id – Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., bertindak sebagai pembina Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN yang digelar di Lapangan Apel Pemerintah Kota Binjai, Senin (12/1).
Apel gabungan tersebut diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Binjai.
Apel ini diikuti oleh Staf Ahli Wali Kota Binjai, para Asisten Sekretariat Daerah Kota Binjai, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, serta seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Binjai.
Dalam amanatnya, Sekdako Binjai menekankan pentingnya penegakan disiplin sebagai upaya mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, berintegritas, dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa disiplin yang dijalankan secara konsisten merupakan kunci terciptanya ketertiban dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik, pemerintahan, dan pembangunan.
“Penegakan disiplin merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, serta tugas pembangunan tertentu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peraturan tersebut menegaskan bahwa pengawasan, pencegahan, dan pembinaan terhadap pelanggaran disiplin, serta penindakan terhadap pegawai negeri sipil, merupakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab setiap atasan langsung serta kepala perangkat daerah atau unit kerja.
Lebih lanjut, Chairin juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Binjai telah menetapkan Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2025 tentang nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku aparatur sipil negara. Peraturan ini menjadi pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional.
“Peraturan ini bertujuan mendorong pelaksanaan tugas secara optimal, menciptakan suasana kerja yang kondusif dan harmonis, meningkatkan kualitas kerja dan perilaku profesional, serta memperkuat citra aparatur sipil negara,” ungkapnya.
Menutup amanatnya, Sekdako Binjai berharap seluruh ASN mampu mengimplementasikan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan berkualitas dapat terwujud di lingkungan Pemerintah Kota Binjai. (msp)







