IKLAN

Pengawalan Ketat dan Tangan Diborgol, Topan Ginting Cs Diadili di PN Medan

Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (depan), saat turun dari mobil tahanan. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), telah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk diadili terkait kasus suap proyek jalan di Sumut, Rabu (19/11/2025).

Selain Topan, Rasuli Efendi Siregar selaku mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut, serta Heliyanto selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Medan, juga telah hadir.
Mereka tiba di Pengadilan Tipikor PN Medan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sumut sekitar pukul 09.53 WIB pagi tadi. Kedatangan Topan Ginting Cs dikawal ketat aparat kepolisian dan kejaksaan. Rompi tahanan tampak melekat di tubuh mereka, sementara borgol mengikat kedua tangan.
Topan Ginting Cs saat berada di Ruang Sidang Utama. Mereka memasuki ruang persidangan sekitar pukul 10.20 WIB dengan pengawalan ketat. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah dimulai.

BACA JUGA..  Gubsu Tetap Lantik Pejabat Tidak Kompeten; Kadis PUPR Berlatar Ilmu IPDN dan Kapala Bapelitbang Terperiksa KPK

Proses persidangan berlangsung dengan pengawalan ketat dari satpam PN Medan, kepolisian, dan kejaksaan. Setiap pengunjung diperiksa menggunakan alat deteksi sebelum memasuki ruang persidangan. Pemandangan ini tidak seperti biasanya, karena tingkat pengawasan terlihat jauh lebih ketat dibandingkan persidangan umum di PN Medan.

Ketua PN Medan, Mardison, yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dan didampingi oleh As’ad Rahim Lubis serta Rurita Ningrum masing-masing sebagai hakim anggota, membuka persidangan pada pukul 10.30 WIB.

BACA JUGA..  Pilkada Medan 2024: KPU Medan Pastikan Tiga Paslon Sudah Lengkapi LHKPN

Topan Ginting Cs sebelumnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan disangkakan menerima suap senilai Rp4 miliar dari dua rekanan yang kini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Medan dalam berkas terpisah. Rencananya, kedua rekanan tersebut akan dijatuhi vonis pada Rabu (26/11/2025) mendatang.

Kedua rekanan yang dimaksud ialah Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

BACA JUGA..  Jatanras Polda Sumut Kembali Tangkap Satu Pelaku Terlibat Pembacokan Jaksa

Kirun dan Rayhan menyuap Topan Ginting Cs agar dimenangkan sebagai pelaksana proyek jalan yang berlokasi di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2025, yaitu Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar serta Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar. (msp)