KUTACANE, Sumutpost.id — Mekanisme pembayaran pendidikan di salah satu SMA negeri di Kabupaten Aceh Tenggara menjadi perhatian setelah adanya informasi pembayaran yang menggunakan istilah “sumbangan” disertai nominal dan batas waktu pelunasan.
Sekjen LSM Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK), Tarmizi Sekedang, menilai persoalan tersebut perlu dipahami secara terbuka agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di tengah masyarakat.
Menurutnya, sumbangan pada dasarnya bersifat sukarela dan tidak mengikat. Sementara pembayaran yang telah dicantumkan jumlah dan waktu pelunasannya dinilai dapat memunculkan pertanyaan mengenai perbedaan antara sumbangan dan pungutan di lingkungan pendidikan.
Ia juga mendorong keterbukaan penggunaan dana pendidikan, termasuk dana SPP dan bentuk pembayaran lainnya, sehingga masyarakat mengetahui peruntukannya secara jelas.
Perbedaan pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam aturan tersebut, pungutan bersifat wajib dan mengikat, sedangkan sumbangan bersifat sukarela dan tidak memaksa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi. (msp)







