IKLAN IKLAN
DAERAH  

Dua Pelaku Curanmor Gol di Polsek Tanjung Morawa

Kedua pelaku curanmor yang berhasil ditangkap Polsek Tanjung Morawa. (Ist/Sumutpost.id)

TAMORA, Sumutpost.id – Aparat Kepolisian Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang menahan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau percobaan pencurian sepeda motor, di Dusun II Desa Perdamaian, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MN (19) dan DZ (34), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Keduanya diamankan warga setelah aksinya diketahui oleh korban saat hendak membawa kabur sepeda motor milik keluarga korban.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus menyebutkan peristiwa tersebut terjadi sekitar Selasa kemarin Saat korban, Subur Butar-Butar (70), sedang berada di dalam rumah dan berniat keluar ke teras untuk merokok.

BACA JUGA..  Bupati Deli Serdang Gaungkan Otonomi Daerah Kunci Percepatan Pembangunan, Tekan Pengangguran dan Stunting

Setibanya di teras rumah, korban melihat pintu pagar rumah dalam keadaan terbuka dan mendapati salah satu pelaku sedang menggeser sepeda motor Honda Revo Fit BK 4620 ML warna hitam milik anak korban keluar dari halaman rumah.

Melihat kejadian tersebut, korban langsung berteriak meminta pertolongan warga dengan meneriakkan “Mau maling kau ya”. Teriakan itu mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian datang dan bersama-sama mengamankan kedua pelaku sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

BACA JUGA..  Rapat Paripurna DPRD Deliserdang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030 Penuh Keakraban

Mendapat informasi dari masyarakat, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung menuju lokasi dan membawa kedua terduga pelaku ke Mapolsek guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12 juta. Saat ini kedua pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa.

BACA JUGA..  TPL Salurkan Dukungan Untuk 2 Gereja di Kabupaten Toba

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf (g) Jo Pasal 17 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau percobaan pencurian.

Dalam siaran persnya, Jum’at 15/5/2026 Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengapresiasi respon cepat warga yang turut membantu menggagalkan aksi pelaku. Polresta Deli Serdang berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan,” pungkas Kapolresta. (msp)

 

Penulis: DemsonEditor: Tambunan