IKLAN IKLAN

Pencuri Sepeda Motor Teman di Sergai Berhasil Ditangkap Polsek Tebingtinggi

Pelaku pencuri sepeda motor temannya (wajah blur) usai ditangkap Polsek Tebingtinggi. (HO/Sumutpost.id)

SERGAI, Sumutpost.id – Seorang pria bernama Didi Prastowo (30) mencuri sepeda motor temannya, Sulianto (43). Saat kejadian, keduanya tengah menginap di salah satu hotel di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) karena kelelahan dalam perjalanan menuju Kota Pematangsiantar.

Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Hadi Priyono mengatakan peristiwa itu terjadi di salah satu hotel di Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Senin (21/10/2024) dini hari. Lalu, pelaku ditangkap pada Minggu (27/10).

“Peristiwa tersebut bermula ketika korban memutuskan untuk menginap di hotel tersebut bersama pelaku. Keduanya tiba di hotel sekitar pukul 00.30 WIB untuk beristirahat setelah perjalanan panjang,” kata Hadi, Senin (28/10).

BACA JUGA..  Banyak Proyek Bermasalah di Gebang dan Sei Lepan, Praktisi Hukum Minta Polisi dan Kejari Turun Tangan

Setelah tiba di hotel itu, keduanya sempat keluar untuk membeli makan dan kembali pulang ke hotel. Lalu, motor tersebut dimasukkan korban ke dalam kamar hotel tempat mereka menginap.

Namun, saat bangun sekira pukul 06.00 WIB, korban melihat sepeda motornya telah hilang. Selain itu, pelaku yang awalnya tidur bersamanya juga sudah tidak ada.

“Sekitar pukul 06.00 WIB, korban terbangun dan mendapati pelaku beserta sepeda motor miliknya sudah tidak ada di dalam kamar. Pelaku diduga telah membawa kabur sepeda motor tersebut dengan mengambil kunci dari saku celana korban,” jelasnya.

BACA JUGA..  Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti 67 Perkara Pidana Umum

Akibat kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Tebing Tinggi. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu memburu pelaku hingga akhirnya menangkapnya di rumah orang tuanya di Desa Bandar Klippa, Kabupaten Deli Serdang sekira pukul 03.00 WIB.

Usai ditangkap, pelaku langsung diboyong ke kantor polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban seharga Rp 4,5 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli baju dan berfoya-foya.

BACA JUGA..  Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Tunjukkan Taji, Ringkus 66 Pengedar Narkoba dalam 42 Hari

“Pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang di daerah Medan dan hasil penjualannya digunakan untuk membeli pakaian dan berfoya-foya bersama temannya. Walaupun sempat hendak melarikan diri saat ditangkap, namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap,” kata Hadi.

Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polsek Tebing Tinggi. Hadi menyebut pelaku saat ini telah ditahan.

“Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (msp)