IKLAN IKLAN
DAERAH  

Pemkab Deliserdang Keluarkan Surat Edaran Berhentikan 278 Pegawai Honor

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deliserdang, Drs.Abduh Razali Siregar. (Ist/HO/Sumutpost.id)

DELISERDANG, Sumutpost.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang mengeluarkan surat edaran yang akan memberhentikan 278 pegawai honor yang bekerja di lingkungan Pemkab daerah itu.

Pegawai honor yang diberhentikan tersebut merupakan pengangkatan mulai 31 Oktober 2023 hingga 2025. Hal itu berdasarkan surat edaran Sekdakab Deliserdang Nomor 800.1.13.2/1403 tanggal 23 April 2025.

“Surat edaran itu dikeluarkan berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipir Negara (ASN), dimana pada pasal 65 antara lain dinyatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN. Sanksinya juga ada sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deliserdang, Drs.Abduh Razali Siregar kepada media, Jumat (25/4/25) sore.

BACA JUGA..  Respon Cepat DLH Deliserdang: Sampah di Jalan Pusaka Dibersihkan Pihak Kecamatan Percut Sei Tuan

Selanjutnya, tambah Abduh, pada pasal 66 undang-undang nomor 20 tahun 2023 dinyatakan bahwa pegawai non ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Karenanya, sejak undang-undang tersebut berlaku (31 Oktober 2023), maka instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN.

Kemudian, berdasarkan surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda tanggal 14 Februari 2025 dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 hal penganggaran gaji bagi pegawai non ASN,maka pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk mengalokasikan pendanaan untuk gaji pegawai non ASN bersangkutan.

BACA JUGA..  Panen Raya Bersama Brigade Pangan, Bupati Asri Ludin Tambunan: Kita Prioritaskan Kebutuhan Beras di Deliserdang

“Karena itu, pegawai non ASN yang diangkat setelah tanggal 31 Oktober 2023 tidak diperkenankan untuk mengalokasikan gajinya,” tandas Abduh. (msp)