IKLAN IKLAN

Pemilik Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Karo

Tersangka Sabu JS usai ditangkap Satnarkoba Polres Karo. (HO/Sumutpost.id)

KARO, Sumutpost.id – Seorang pria pemikik Sabu berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Tanah Karo dari salah satu rumah makan di Jl.Merek-Sidikalang Desa Aek Popo, Kec.Merek,Kab.Karo, Jumat.

Pelaku berinisial JS (39) warga Desa Sarimattin, Kec.Pematang Sidamanik, Kab.Simalungun, ditangkap pada (03/05/2024) lalu sekira pukul 16.45 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D.B Tobing, S.H, mengungkapkan, pihaknya mengamankan target JS. Disebutkan juga tersangka JS merupakan residivis kasus narkoba.

BACA JUGA..  Jaksa Tetapkan Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Jalan di Toba Samosir

“Atas informasi dari penyelidikan yang kami lakukan, akhirnya kami berhasil menangkap JS dengan barang bukti narkotika jenis sabu”, jelas Kasat Narkoba, Selasa (18/06/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Adapun barang bukti tersebut berupa 2 paket plastik berisi kristal putih diduga narkotika Golongan I Jenis Sabu setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 0,05 gram.

“Saat ini untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, JS sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dalam melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat.
(msp)

BACA JUGA..  Terdakwa Pengeroyokan Doris Marpaung Terancam Pecat, Pemko Medan Tunggu Putusan Pengadilan