IKLAN IKLAN

Parkir Berlangganan Bukan Hanya Tepi Jalan, Tapi Pelataran Toko dan Minimarket

Kadis Perhubungan Kota Medan, Dr. Iswar Lubis S.SiT MT. (HO/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar Lubis, menegaskan bahwa pelataran parkir di toko-toko maupun minimarket kini tidak dikutip uang parkir lagi.

Sebab, kawasan-kawasan tersebut sudah mencakup dalam wilayah stiker parkir berlangganan.

“Selama ini pelataran toko maupun minimarket itu kan masuk ke pajak parkir daerah (Bapenda), namun sekarang sudah kita (Dishub) yang kelola. Artinya, masyarakat yang memakai stiker parkir berlangganan kini tidak dikutip uang parkir lagi kalau parkir di tempat-tempat tersebut,” ungkapnya, Kamis (18/7).

BACA JUGA..  Kuasa Hukum WSJ Clinic di Depok Sebut Korban Ella Boru Hasibuan Tidak Jujur Patuhi Syarat Sedot Lemak

Dikatakan Iswar, saat ini pihaknya juga akan menyurati Bapenda Kota Medan terkait kondisi pengutipan parkir di pelataran toko maupun minimarket.

“Ini hasil rapat kita semalam dengan pak wali. Jadi bagi petugas yang sudah terlanjur dibagikan NPWPD-nya, dalam waktu dekat nantinya akan ditarik oleh Bapenda, sehingga jukir kita nanti yang berjaga. Kita menargetkan hari Senin nanti ini sudah berjalan,” katanya.

Iswar mengungkapkan, hal ini dilakukan sebagai bentuk Pemko Medan memberi kepastian kepada masyarakat terkait penggunaan stiker parkir berlangganan.

BACA JUGA..  Dinas SDABMBK dan Dishub Medan Peringatkan Dara Kupi, Ancamannya Dibongkar Paksa

“Kita menyadari ini menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, sebab meski sudah memakai stiker parkir berlangganan namun tetap dikutip parkir lagi secara manual. Makanya ini kita tegaskan bahwa pengutipan itu sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

Selain pelataran toko dan minimarket, sambung Iswar, pengutipan uang parkir juga tidak akan ada lagi di depan bank daerah maupun swasta yang ada di Kota Medan.

“Selama ini kan jika kita ke bank, parkir selalu dikutip, ini tidak adalagi, asalkan sudah memakai stiker parkir berlangganan. Begitu juga dengan warung-warung yang memanfaatkan tepi jalan sebagai lahan parkirnya, itu juga tidak ada pengutipan,” tegasnya.

BACA JUGA..  Sebelum di OTT KPK Topan Ginting Abaikan DPRD Sumut, Timbul Sibarani: Proyek yang Akan Dilelang PUPR Tak Tertampung di APBD 2025

Namun bagi cafe yang memiliki pelataran parkir sendiri, jelas Iswar, nantinya cafe tersebut hanya akan dikenakan pajak parkir oleh Bapenda Kota Medan.

“Intinya kita melihat secara visual, jadi jika parkirnya itu sudah di luar pagar cafe, maka itu sudah tidak ada lagi pengutipan. Namun kalau pelataran parkir cafe itu sendiri, itu sudah Bapenda yang menangani,” pungkasnya. (msp)