MEDAN, Sumutpost.id – Ditresnarkoba Polda Sumut menggerebek apartemen Podomoro, tepatnya di kamar 23DZ Tower Lexington, Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Kamar itu dijadikan pabrik liquid vape yang mengandung narkotika. Pabrik liquid ini sudah dua bulan beroperasi.
“Ini sudah dua bulan (beroperasi),” kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto saat mengecek apartemen tersebut, Senin (30/6/2025).
Whisnu menyebut pabrik ini telah memproduksi ribuan catridge liquid vape narkotika. Barang haram itu juga telah disebar ke masyarakat.
“Pabrik ini telah memproduksi ribuan catridge yang akan diedarkan di Sumut dan sekitarnya, dan sudah dicoba dikirim ke masyarakat,” ujarnya.
Jenderal bintang dua itu menyebut liquid vape ini sangat berbahaya. Untuk itu, Whisnu meminta masyarakat untuk berhati-hati.
“Ini sangat berbahaya karena vape ini mengandung narkotika, kita minta masyarakat berhati-hati,” kata Whisnu.
Whisnu mengatakan penggerebekan dilakukan usai petugas menerima informasi soal aktivitas ilegal di apartemen tersebut.
“Polda Sumut mengungkap sebuah pabrik vape liquid terbesar yang khususnya mengandung jenis narkotika golongan 1. Anggota kami menerima informasi dari masyarakat, dari informasi tersebut anggota bisa mendapat data sampai di sini,” jelasnya.
Whisnu menyebut liquid vape yang diproduksi di apartemen itu mengandung narkotika golongan 1 jenis epilon dan NPS atau zat psikoaktif baru. Menurutnya, ini adalah vape liquid jenis baru.
“Jenis narkotika golongan 1, ini baru pertama kali ditemukan di Indonesia, biasanya vape liquid ini mengandung obat keras, tetapi yang ditemukan di Sumut mengandung golongan 1 dan NPS atau psikotropika khusus,” jelas Whisnu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyebut penggerebekan dilakukan pada, Rabu (25/6). Saat penggerebekan itu, ada dua orang yang diamankan.
“Diamankan dua orang tersangka,” kata Ferry.
Ferry belum memerinci identitas dan peran kedua pelaku itu. Namun, kata Ferry, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2.965 catridge berisi liquid narkotika siap edar, 35 catridge liquid yang belum dikemas, bahan mentah narkotika golongan I dan NPS, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Dari bahan baku yang tersisa, dapat membuat 57 ribu catridge berisi liquid narkotika,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pabrik tersebut dijalankan oleh warga Indonesia yang direkrut sindikat melalui aplikasi Zangi. Para pelaku dilatih untuk meracik cairan vape dan diawasi ketat melalui sistem CCTV. Mereka bekerja dalam sistem kerja terputus (cell-based), di mana bahan baku dikirim ke lokasi produksi, lalu hasil produksinya disalurkan oleh tim berbeda.
Dari bahan tersisa yang berhasil diamankan, diperkirakan bisa diproduksi hingga 57.000 cartridge atau sekitar 114.000 ml liquid vape narkotika. Satu cartridge dijual dengan harga Rp5 juta, dengan total potensi peredaran gelap mencapai Rp300 miliar.
“Pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 600 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Kapolda.
Terungkap dari Aktifitas Penjualan Vave Merk Riccat Mille di IG
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkap bahwa penggerebekan bermula dari pemantauan aktivitas penjualan produk vape bermerek Riccat Mille melalui media sosial Instagram. Tim kemudian melakukan pembelian terselubung dan melacak lokasi pengemasan.
Kedua tersangka ditangkap saat hendak mengirimkan pod dan cartridge ke jasa ekspedisi. Mereka mengaku meracik liquid narkotika atas perintah seseorang berinisial “Jalak Bali”, yang dikenalkan oleh “Rere”. Keduanya kini dalam penyelidikan. Untuk pekerjaan tersebut, tersangka mendapat bayaran awal sebesar Rp10 juta.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk konsisten dan tegas dalam memberantas peredaran gelap narkoba, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (msp)







