DELI SERDANG, Sumutpost.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dikeluhkan warga Dusun VII, Desa Dalu X B, Kecamatan Tanjung Morawa, terkait aktivitas PT Artha Makmur Abadi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Rio Lakadewa, saat dikonfirmasi di Lubuk Pakam pada Sabtu (1/8/2026), menyampaikan bahwa pasca laporan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan, pihaknya telah menyiapkan langkah tindak lanjut dengan menurunkan tim ke lokasi pada Senin (3/08).
“Pada hari Senin kami akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Tim akan melakukan pengambilan dan pengujian sejumlah sampel, baik sampel bahan, air, maupun kondisi udara di sekitar lokasi perusahaan,” ujar Rio Lakadewa.
Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada kondisi lingkungan, tetapi juga mencakup pemeriksaan administrasi dan kesesuaian dokumen lingkungan perusahaan dengan kondisi yang ditemukan di lapangan, termasuk evaluasi terhadap sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Rio menegaskan, guna memperoleh hasil yang objektif dan akurat, DLH telah menyiapkan tim yang melibatkan tenaga ahli dalam proses pemeriksaan.
“Kami ingin memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional dan berdasarkan data ilmiah. Karena itu, tim ahli juga kami libatkan agar hasil pemeriksaan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan lapangan nantinya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup, tentu akan ada langkah-langkah lanjutan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rio.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan di sekitar PT Artha Makmur Abadi yang sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah daerah.
Saat disinggung terkait tuntutan warga untuk menutup perusahaan tersebut kadis DLH menyampaikan akan bekerja sesuai regulasi. “Kita ikuti aja Peraturannya” tegas Rio.
Sebelumnya saat terjadi aksi unjuk rasa yang dilakukan spontan oleh warga Dusun VII Desa Dalu X B pada Jumat (31/07), antara warga dan perwakilan perusahaan telah sepakat akan melakukan pertemuan pada Senin (03/08) yang akan dihadiri langsung oleh owner PT. Artha Makmur Abadi . Pertemuan akan dimediasi oleh Pemerintah Desa setempat. (msp)







