IKLAN IKLAN

Oknum PNS Kantor Pertanahan Dolok Sanggul Inisial HW Didakwa Kasus Penipuan Pengurusan SHM di PN Serdang Bedagai

Sidang kasus penipuan pengurusan Surat Hak Milik (SHM) tanah dengan terdakwa HW seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Badan Pertanahan Dolok Sanggul, digelar di Pengadilan Negeri Sei Rampah. (Jhon Tobing/Sumutpost.id)

SERGAI, Sumutpost.id – Sidang kasus penipuan pengurusan Surat Hak Milik (SHM) tanah dengan terdakwa HW seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Badan Pertanahan Dolok Sanggul, digelar di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Jln Negara – Tebing Tinggi KM 56, desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu 14 Mei 2025.

Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa dengan nomor: 116 tanggal pelimpahan Kamis 13 Maret 2025, dengan no B-1438/L.2.29/Eoh.2/Sei Rampah/03/2025.

Sementara korban yang ditipu HW bernama Surya Bakti warga Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei).

BACA JUGA..  Judi di Desa Jandi Meriah Kerangen Boys Karo Bebas Beroperasi

Dalam sidang tersebut dijelaskan, kasus penipuan dengan tipu muslihat ini bermula saat terdakwa Haw datang ke kilang padi milik korban (Surya Bakti) pada tanggal 08 mei 2023 yang lalu.

Kepada korban, terdakwa HW menawarkan jasa dapat mengurus SHM tanah yang baru dibeli korban pada tahun 2019 yang lalu seluas 11 Hektar di Dusun V Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.

“Saya bisa menguruskan surat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pak Surya Bakti yang walaupun tanah tersebut berstatus HGU PTPN II dengan cara ganti rugi yang diregistrasi oleh camat dan saya juga punya kenalan orang BPN Deli Serdang dan orang PTPN II untuk mempermudah peralihan surat ke SHM,” ujar HW saat itu kepada korban.

BACA JUGA..  Jaga Keamanan dan Cegah Balap Liar, Sat Lantas Patroli Malam

Karena Surya Bakti merasa sangat penting keabsahan surat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas status tanah yang baru dibelinya itu, hingga membuatnya tergiur. Akhirnya terjadi kesepakatan biaya pengurusan SHM sebesar dua miliar rupiah (Rp.2.000.000.000).

Selama dalam waktu pengurusan, terdakwa HW selalu meminta uang kepada Surya Bakti, mulai dari 70 juta, 700 juta, 30 juta dan seterusnya.

BACA JUGA..  Terdakwa Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Sergai Divonis Mati

Hingga akhirnya korban telah menyerahkan uang sebanyak Rp.805.000.000-(Delapan ratus lima juta). Dan selama transaksi terjadi, beberapa orang ikut menyaksikannya, seperti Lusia (istri korban), AKP Manho Pandiangan, Vincent Steward, Jigoro Lumban Raja dan Donni Ondo Pandiangan.

Dengan perbuatan jahat yang dilakukan terdakwa, Jaksa Penuntut (JPU) menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana dengan hukuman 4 tahun penjara.

Selain kasus ini, menurut informasi yang diperoleh, terdakwa juga dilaporkan pihak lain dengan kasus yang sama di Polreatabes Medan. (msp)