IKLAN IKLAN
DAERAH  

MoU Dengan Lapas Kelas IIA Sibolga: Keberadaan LKBH Sumatera Bisa Dimanfaatkan Warga Binaan

Kalapas Sibolga Novriadi dan Pimpinan LKBH Sumatera Parlaungan Silalahi tandatangani MoU untuk memfasilitasi pemberian layanan Posbakum secara gratis. (Aris Barasa/Sumutpost.id)

TAPTENG, Sumutpost.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga menjalin kerjasama dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera yang dipimpin Parlaungan Silalahi dalam memberikan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) secara gratis bagi warga binaan kurang mampu yang sedang mencari keadilan.

Kerjasama itu ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan oleh Kepala Lapas Novriadi, Selasa 25 Maret 2025.

Kepala Lapas Kelas IIA Sibolga Novriadi mengatakan, nota kesepakatan ini secara bersama-sama disebut bersepakat menjalin kerjasama untuk pemberian layanan bantuan hukum di Lapas Kelas IIA Sibolga.

“Maksud kerjasama ini adalah sebagai pedoman bagi para pihak yang bekerjasama dalam pelaksanaan pemberian bimbingan hukum bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Sibolga,” ungkapnya.

BACA JUGA..  Perayaan Imlek 2026 Meriah, Bupati: Pelestarian Budaya Tionghoa Deli Serdang Patut Dicontoh Daerah Lain

Ia menjelaskan, sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan surat yang dikeluarkan, LKBH mempunyai akreditasi dan bisa melakukan kegiatan atau pendampingan hukum.

MoU Dengan Lapas Kelas IIA Sibolga: Keberadaan LKBH Sumatera Bisa Dimanfaatkan Warga Binaan

“Artinya, keberadaan LKBH Sumatera di Lapas Kelas IIA Sibolga bisa dimanfaatkan warga binaan, khususnya bagi mereka yang tidak mampu untuk proses peradilan,” jelasnya.

Ia berharap, LKBH Sumatera juga dapat memberikan sosialisasi kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Sibolga sehingga ketidaktahuan mereka terhadap hukum bisa tersampaikan.

“Misalnya, bagi mereka (warga binaan) yang sudah menerima putusan Pengadilan bisa untuk mengajukan PK kembali terhadap putusan yang mereka terima. Itu kan sangat menguntungkan bagi mereka nantinya,” tuturnya.

BACA JUGA..  Rutan Kelas IIB Balige Gelar Buka Puasa Bersama WBP Dan Keluarga

Sementara itu, Ketua LKBH Sumatera Parlaungan Silalahi menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas terjalinnya kerjasama dengan Lapas Kelas IIA Sibolga dalam memberikan layanan Posbakum bagi  warga binaan pencari keadilan.

“LKBH Sumatera adalah salah satu lembaga bantuan hukum yang sudah terverifikasi dan terakreditasi dari Kemenkumham di Sibolga dan Tapteng. Untuk itu, kami taat dan patuh terhadap yang menjadi aturan dan peraturan yang ada,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketika ada warga binaan yang tidak mampu yang ingin didampingi secara gratis atau cuma-cuma, tentu ada syaratnya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) dan surat keterangan tidak mampu dari Desa maupun Kelurahan.

BACA JUGA..  Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti 67 Perkara Pidana Umum

“Dalam hal ini, menjadi pegangan kami untuk membela yang menginginkan pembelaan hukum secara cuma-cuma,” katanya.

Kemudian sebaliknya, lanjut Parlaungan, menyangkut sosialisasi atau penyuluhan hukum secara gratis, tidak perlu dibutuhkan ada surat keterangan tidak mampu dari warga binaan.

Parlaungan juga berharap kepada Lapas Kelas IIA Sibolga memberi ruang kepada staff LKBH Sumatera guna memberikan pelayanan hukum kepada warga binaan yang tidak mampu tersebut. (msp)