IKLAN

Kost Debora 1 Siantar Digerebek, Pengedar Sabu asal Gunung Malela Diringkus

Tersangka pengedar sabu inisial S diringkus dari Kost Debora 1 Siantar, Rabu (30/10/2024) lalu. (HO/Sumutpost.id)

SIANTAR, Sumutpost.id – Suasana malam hening berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang pemuda berinisial S di Kost Debora 1 Siantar, Jalan Kasad, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari. Sejumlah polisi dari Satuan Reserse Narkoba merangsek masuk ke kamar koskosannya, nomor 25.

Pemuda asal Huta I Dolok Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, ini hanya tertunduk lesu setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dari kamarnya.

BACA JUGA..  Diduga Terlibat Narkoba, Anak Ketua DPRK Langsa Ditangkap Polisi

Penggerebekan itu terjadi Rabu (30/10/2024) lalu sekira pukul 00.20 WIB.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok kretek berwarna hitam terbuat dari kaleng dari keranjang sampah. Di dalam kotak rokok itu, terdapat 1 paket narkotika jenis sabu. Selain itu, polisi juga menemukan 1 paket narkotika jenis sabu di atas meja dalam kamar. Total berat bruto barang bukti sabu sebanyak 0,50 gram

BACA JUGA..  Polsek Binjai Barat Ringkus Maling Uang dan Emas

Untuk kepentingan penyidikan, polisi turut mengamankan 1 unit HP merk Vivo milik tersangka S sebagai barang bukti. Kepada petugas, tersangka S mengaku bahwa sabu itu benar miliknya sendiri.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Pasaribu mengungkapkan, tersangka S merupakan residivis narkoba. Jonny menyebutkan, tersangka S pernah divonis 3 tahun dan menjalani hukuman 1,5 tahun pada 2022.

BACA JUGA..  Razia HUT Bhayangkara, Lima Pengunjung THM Di Tebingtinggi Positif Narkoba

“Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Siantar untuk menjalani pemeriksaan,” imbuhnya. (msp)