BINJAI, Sumutpost.id – Tepatnya hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 06.00 WIB, saat itu ES (66) selaku korban sedang berada di mesjid setelah selesai melaksanakan sholat subuh, tiba-tiba dirinya didatangi oleh seorang perempuan inisial RE, mengabarkan bahwa rumah korban beserta pagarnya dalam keadaan terbuka di
Jalan SM Raja No 69 Lk. II Kel. Nangka Kec. Binjai utara, kota Binjai.
Korban pun bergegas ke rumahnya. Sesuai keterangan saksi RE, korban melihat pagar beserta pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Gemboknya rusak. Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Binjai Utara Polres Binjai.
Menindak lanjuti kasus pencurian tersebut, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., memerintahkan Kasat Reskrim berkerja sama dengan unit Reskrim Polsek Binjai Utara agar segera melakukan pengungkapan kasus tersebut.
Sesuai perintah, Kasat Reskrim Iptu Rino Heriyanto, S.T.r.K, S.I.K., langsung memimpin untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian terhadap tanggung gas Elpiji.
Tim mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku. Kemudian tim langsung melakukan pengejaran sehingga petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dengan inisial H (39) di Jalan Medan Area Selatan Gg. Bilal Kel. Sukaramai Kec. Medan Area, kota Medan,
Kamis (15/5/2025) sekira pukul 14.30 WIB.
Saat penangkapan oleh petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Handphone Note 8 warna hitam, 1 baju warna biru dongker, 1 celana pendek motif batik dan 60 tabung gas.
Saat ini terhadap pelaku H (39) beserta barang buktinya sudah diamankan di kantor sat reskrim polres Binjai guna dilakukan pengembangan terhadap kasusnya. Ujar Kapolres Binjai. (msp)







