IKLAN
DAERAH  

Terkait KUA-PPAS, Kezaliman Demi Kepuasan Pribadi dan Kelompok Bisa Membunuh Ribuan Masyarakat Miskin

Soroti Sikap Pimpinan DPRD Deliserdang

Jhon Erwin Tambunan, SH, tim hukum DPD JWI Deliserdang. (Ist/Sumutpost.id)

DELISERDANG, Sumutpost.id – Polemik dua institusi: DPRD dan Pemkab Deliserdang terkait penundaan pembahasan KUA-PPAS P-APBD 2025, sudah menyasar kepada keselamatan nyawa.

Sebanyak tiga kali tim Pemkab Deliserdang menyerahkan berkas KUA-PPAS P-APBD 2025 ke pihak legislatif, permohonan pembahasan bersama, tapi tiga kali juga pimpinan wakil rakyat itu menolak; mengembalikan berkas itu. Bahasa alasan penolakan itu sangat teknis. Dipastikan, masyarakat tidak akan faham alasan penolakan itu.

Dan, dengan dibalut bahasa teknis –penolakan tersebut– membuat Pemkab Deliserdang, dalam hal ini Bupati Deliserdang dr Asri Ludin Tambunan– dalam suatu kesempatan beberapa hari lalu berkata, “Kalau mereka (DPRD) tidak mau membahas, kita mau bilang apa. Kita serahkan saja ke pusat” itu kata Bupati.

Sepertinya, polemik ini belum sampai kepada kata akhir. Lembaga DPRD Deliserdang hingga sekarang masih terpecah antara membahas dan menunda.

BACA JUGA..  SPPG Deliserdang Menjadi 37 Unit, Terbaru di Pantai Labu

Kondisi ini dirasa sudah membuat kengerian terhadap ratusan ribu masyarakat miskin atas keselamatan nyawanya melalui program BPJS PBI. Banyak pihak, elemen dan organisasi yang menyayangkan langkah pimpinan DPRD Deliserdang– yang menggantung kelangsungan hidup warga di Deliserdang.

Salah satu yang menyoroti polemik mengerikan ini adalah tim hukum DPW Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Deliserdang, Jhon Erwin Tambunan, SH.

“Saya merasa prihatin dan terluka dengan lambannya pembahasan KUA-PPAS P-APBD 2025 di Kabupaten Deli Serdang. Ini bukan sekadar dokumen anggaran—ini adalah fondasi hukum yang menentukan apakah rakyat kecil bisa terus mendapat hak layanan kesehatan atau dibiarkan menderita tanpa kepastian,” katanya.

Secara konstitusional, hak atas kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan diperkuat oleh Pasal 34 ayat (3) yang menyatakan bahwa, “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak bagi masyarakat.” Maka, jika ratusan ribu rakyat kehilangan akses BPJS PBI hanya karena keterlambatan pembahasan anggaran oleh DPRD, ini bukan lagi sekadar kelalaian—ini adalah pengabaian terhadap amanat konstitusi.

BACA JUGA..  Ganjal Program Asta Cita Presiden, Pimpinan DPRD Deliserdang Berpotensi di PAW

Dengan lirih Jhon Erwin Tambunan mengatakan, bahwa rakyat telah memberikan kepercayaan kepada wakilnya di legislatif, bukan untuk mempertontonkan tarik-ulur kepentingan, melainkan untuk menjadi penyambung suara mereka yang tak bisa berteriak.

Saat rakyat kecil butuh obat, butuh ruang rawat, dan butuh bantuan medis, justru para wakil yang mereka pilih sibuk berkutat dalam jadwal dan alasan teknis. Kekuasaan bukanlah perlindungan bagi diri sendiri, tapi ujian bagi keberpihakan. Jangan biarkan kekuasaan menjadi alat penundaan bagi pertolongan rakyat.

BACA JUGA..  Dukung Program Ketapang Nasional, Pemko Hadiri Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Polres Tanjungbalai

Jhon Erwin bahkan sampai menggugah hati setiap insan berkompeten terkait hal ini. “Sebagai insan beriman, patut kita renungkan firman Tuhan dalam Amsal 21:13: Siapa menutup telinganya bagi jeritan orang lemah, maka suatu saat ia sendiri akan berseru, namun tidak akan mendapat jawaban.” Dan juga di dalam Al-Qur’an Surah Al-Ma’un ayat 1-3: “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak mendorong memberi makan orang miskin.”

Ketahuilah: rakyat bukan menagih janji politik, tetapi hak dasar untuk hidup sehat. Dan yang lebih penting dari jabatan adalah pertanggungjawaban di hadapan Tuhan dan sejarah.

Jika hari ini Anda memilih diam, maka esok bukan hanya rakyat yang menilai, tapi Tuhan pun akan menuntut. (msp)