JAKARTA, Sumutpost.id – PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) telah menerima surat keputusan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Provinsi Sumatera Utara milik perseroan oleh Kementerian Kehutanan RI.
Berdasarkan keterbukaan informasi publik pada Selasa (10/2/2026), manajemen INRU telah menarima salinan Keputusan Menteri Kehutanan yang berisi pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perseroan. Dengan begitu, PBPH milik Toba Pulp Lestari dinyatakan sudah tidak berlaku.
“Pada 10 Februari 2026, perseroan secara resmi menerima salinan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.87/2026 tanggal 26 Januari 2026 tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Provinsi Sumatera Utara,” ujar manajemen dalam keterbukaan informasi yang dikutip, Selasa (10/2/2026).
Keputusan tersebut mengatur penghentian kegiatan pemanfaatan hutan dalam areal PBPH, penyelesaian kewajiban perseroan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, serta penyesuaian pengelolaan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut manajemen INRU, pencabutan PBPH berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH. “Sehubungan dengan hal tersebut, perseroan telah menghentikan kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH,” imbuh manajemen. Namun demikian, perseroan tetap melaksanakan kegiatan pemeliharaan aset, pengamanan fasilitas, serta aktivitas operasional esensial lainnya dalam rangka menjaga dan melindungi aset-aset perseroan.
Saat ini, INRU sedang melaksanakan pemenuhan kewajiban finansial serta kewajiban lainnya kepada pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. Selain itu, perseroan melakukan penyesuaian kegiatan operasional serta melaksanakan evaluasi manajerial secara berkelanjutan terhadap implikasi hukum, operasional, dan keuangan yang timbul, sejalan dengan penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Adapun, perseroan memperkirakan dampak penghentian kegiatan operasional signifikan terhadap kontraktor serta pihak-pihak lain yang memiliki hubungan usaha dengan perseroan. Selanjutnya, perseroan akan melakukan penataan organisasi dan pengelolaan sumber daya manusia secara selektif dan bertahap.
Kebijakan tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan serta mempertimbangkan aspek keberlanjutan usaha perseroan.
Terkait dengan kelangsungan usaha, INRU tengah mempertimbangkan langkah-langkah mitigasi yang sedang dan akan dilakukan, termasuk penyesuaian strategi operasional, pengelolaan kewajiban, serta evaluasi peluang usaha dan kerja sama lainnya.
“Perseroan akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, serta instansi terkait lainnya,” tulis manajemen.
Sebelumnya, INRU menerima gugatan hukum perdata dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan nilai sengketa Rp3,89 triliun. Direktur sekaligus Corporate Secretary Toba Pulp Lestari Anwar Lawden menjelaskan pihaknya telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi dan koordinasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara formal.
“Saat ini, perseroan masih menunggu tanggapan resmi dari OJK,” ujar Anwar, Rabu (28/1/2026).
Anwar menuturkan langkah INRU terhadap gugatan perdata lingkungan hidup yang terdaftar pada Pengadilan Negeri Medan saat ini adalah dalam tahap mempelajari dan mencermati substansi gugatan secara menyeluruh. Hal tersebut termasuk aspek hukum dan strategi pembelaan yang akan ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (msp)







